Kronologi Penangkapan Warga Cimahi Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo

Perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft.

oleh Muhamad Agil AliansyahDiterbitkan 07 Agustus 2026, 09:15 WIB
Rilis penangkapan penyebar manipulasi AI Prabowo. (tangkapan layar video).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG diduga membuat video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dan menyebarkannya melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan pada akun TikTok @talentastudio.id dan Instagram @talentastudio.id.

“Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” kata Hendra di Bandung, Kamis (6/8/2026).

Barang Bukti Disita Polisi

Hendra menjelaskan laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam penangkapan tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail digunakan untuk Saweria, serta satu unit CPU. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku membuat dan menyebarkan video manipulasi tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya.

“Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” kata Ambarita.

Dia mengatakan perbuatan tersangka diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft.

Atas perbuatannya, FG disangkakan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman terhadap tersangka dipidana penjara paling lama 12 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya