Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Banten hingga kini belum menentukan sanksi yang akan diberikan kepada kadernya jika terbukti menerima gratifikasi mobil dari Tubagus Chaery Wardana alias Wawan. Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencium adanya pemberian berbagai barang mewah seperti mobil, ke beberapa Anggota DPRD Banten dari adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
"Ya mereka kan belum terbukti, untuk pengurus DPD I belum bisa memberikan sanksi itu," ujar Ketua DPD 1 Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, Serang, Banten, Kamis (13/2/2014)
Ratu Tatu menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar di Jakarta, jika memang terbukti ada kader Golkar Banten yang menerima mobil dari Wawan. "Ya perlu dikonsultasikan, khawatir salah memberikan sanksinya seperti apa," ungkapnya.
Sebanyak 12 anggota DPRD Banten diduga menerima hadiah berupa mobil dari Wawan. Mereka yang diduga menerima adalah Habib Ali Alwi dari Fraksi PKB diduga menerima mobil Honda CR-V, Taufik dari Fraksi Golkar diduga menerima Mini Cooper, dan Adang Supandi dari Fraksi PDIP diduga menerima Honda CR-V.
Lalu ada Eddy Yus Amirsyah dari Faksi Partai Demokrat diduga menerima 4 mobil mewah, yakni Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R, Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat Aeng Haerudin diduga menerima Mercy E300 dan Toyota Alphard, Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat Media Warman diduga menerima Honda CR-V dan Mercy C200.
Sonny Indra Djaya dari Fraksi Partai Demokrat diduga menerima Honda CR-V, Thoni Fathoni Mukson dari Fraksi PKB diduga menerima Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard, Agus Puji Raharjo dari Frkasi PKS diduga menerima Mercy C200, Suparman dari Fraksi Golkar diduga menerima Toyota Alphard, Hartono dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima Honda CR-V, serta Jayeng Rana dari Fraksi PDIP (sudah di-PAW, sekarang bergabung di Partai NasDem) diduga menerima Mercy E300 dan Jaguar merah.
Pemberian mobil-mobil itu diduga kuat bertujuan untuk mengamankan proyek-proyek Wawan yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. (Adm/Rmn)
Baca Juga:
KPK Sita Mobil Pemberian Wawan untuk Anggota DPRD Banten
Anggota DPRD Banten Kembalikan Mobil dari Wawan ke KPK
KPK: Balikin Mobil Wawan Tak Hapus Sangkaan Anggota DPRD Banten
"Ya mereka kan belum terbukti, untuk pengurus DPD I belum bisa memberikan sanksi itu," ujar Ketua DPD 1 Golkar Banten, Ratu Tatu Chasanah, Serang, Banten, Kamis (13/2/2014)
Ratu Tatu menjelaskan, pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar di Jakarta, jika memang terbukti ada kader Golkar Banten yang menerima mobil dari Wawan. "Ya perlu dikonsultasikan, khawatir salah memberikan sanksinya seperti apa," ungkapnya.
Sebanyak 12 anggota DPRD Banten diduga menerima hadiah berupa mobil dari Wawan. Mereka yang diduga menerima adalah Habib Ali Alwi dari Fraksi PKB diduga menerima mobil Honda CR-V, Taufik dari Fraksi Golkar diduga menerima Mini Cooper, dan Adang Supandi dari Fraksi PDIP diduga menerima Honda CR-V.
Lalu ada Eddy Yus Amirsyah dari Faksi Partai Demokrat diduga menerima 4 mobil mewah, yakni Jeep Rubicon, Moris, Mercy seri E dan seri R, Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Demokrat Aeng Haerudin diduga menerima Mercy E300 dan Toyota Alphard, Ketua Pelaksana Harian Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat Media Warman diduga menerima Honda CR-V dan Mercy C200.
Sonny Indra Djaya dari Fraksi Partai Demokrat diduga menerima Honda CR-V, Thoni Fathoni Mukson dari Fraksi PKB diduga menerima Land Cruiser Prado dan Toyota Alphard, Agus Puji Raharjo dari Frkasi PKS diduga menerima Mercy C200, Suparman dari Fraksi Golkar diduga menerima Toyota Alphard, Hartono dari Fraksi Partai Golkar diduga menerima Honda CR-V, serta Jayeng Rana dari Fraksi PDIP (sudah di-PAW, sekarang bergabung di Partai NasDem) diduga menerima Mercy E300 dan Jaguar merah.
Pemberian mobil-mobil itu diduga kuat bertujuan untuk mengamankan proyek-proyek Wawan yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten. (Adm/Rmn)
Baca Juga:
KPK Sita Mobil Pemberian Wawan untuk Anggota DPRD Banten
Anggota DPRD Banten Kembalikan Mobil dari Wawan ke KPK
KPK: Balikin Mobil Wawan Tak Hapus Sangkaan Anggota DPRD Banten