Nasib Eks Ketua BEM UBK Usai Akui Terima Duit Bayaran Demo

M. Abdimaludin, eks Ketua BEM UBK, diskors dua semester usai mengakui terima uang Rp 20 juta terkait demo.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 06 Agustus 2026, 15:40 WIB
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), M. Abdimaludin resmi diskors oleh pihak kampus, menyusul adanya skandal penerimaan uang Rp 20 juta dalam aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor 091/DEKAN-FH UBK/VII/2026. Abdimaludin mengaku, dirinya dijatuhi sanksi selama dua semester.

"Iya, untuk perkara kemarin saya dijatuhi sanksi lama 2 semester," kata Abdimaludin kepada Liputan6.com, Kamis (6/8/2026).

Dia menilai, sanksi yang dijatuhkan kampus sudah adil dan sesuai. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan kampus yang mesti dihormati.

Abdimaludin yakin, sanksi yang diberikan sudah dipertimbangkan dengan matang, demi menjaga nama baik kampus.

"Saya sangat menghormati menghormati dan menerimalah dengan lapang dada dan ikhlas," jelas dia.

Abdimaludin menjelaskan, selain dirinya, ada empat mahasiswa lain yang juga dikenai sanksi, yaitu Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Wakil Ketua BEM FEB, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum (FH), serta salah seorang kepala bidang.

Berbeda dengan Abdi, keempatnya masing-masing dijatuhi skorsing selama satu semester oleh pihak kampus.

 

 

Uang Rp 20 Juta

Abdimaludin kembali menceritakan soal pembagian uang Rp 20 juta yang menjadi sorotan. Ia menegaskan, nominal yang beredar di publik sesuai dengan keterangan yang telah disampaikannya dalam kepada pihak kampus.

“Sesuai dengan yang saya sampaikan kepada kawan-kawan media dan di persidangan kemarin, masing-masing menerima Rp 2,5 juta,” jelas dia.

Menurut pengakuannya, uang Rp 20 juta yang diterimanya dibagikan ke sejumlah pengurus BEM, yang kini telah di sanksi. Selain itu, terdapat dua senior yang juga menerima uang tersebut masing-masing Rp 2,5 juta.

Meski telah dijatuhi sanksi akademik, Abdi mengaku pihak kampus tidak pernah membahas maupun meminta pengembalian uang yang diteruma sebelumnya. Ia juga mengatakan dirinya tidak mengetahui, apakah dua senior yang turut menerima bagian juga dikenai sanksi atau tidak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya