Erin Bantah Tahan KTP hingga HP Milik Mantan ART, Pihak Nur Rohmah Merasa Heran

Erin bantah menahan barang-barang pribadi milik Nur Rohmah. Padahal, perkara penahanan dokumen dan barang elektronik ini adlah inti gugatan.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 05 Agustus 2026, 14:03 WIB
Rien Warta Triginia alias Erin - instagram.com/erintaulany

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus perdata antara Rien Wartia Trigina atau Erin dengan mantan asisten rumah tangganya, Nur Rohmah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026). Dalam agenda mediasi ini, pihak Erin menyerahkan proposal perdamaian yang isinya cukup mengejutkan pihak penggugat.

Dalam dokumen tersebut, Erin membantah telah melakukan penahanan terhadap barang-barang pribadi milik Nur Rohmah. Padahal, urusan penahanan dokumen dan barang elektronik ini merupakan inti dari gugatan yang dilayangkan.

"Poin penting tadi kami baca dan pelajari sepintas bahwa apa yang kami sampaikan terkait penahanan, penguasaan fisik terhadap KTP, terhadap handphone, terhadap barang yang tertinggal di antaranya adalah ada ATM, ada pakaian dan tas, itu tidak diakui bahwa mereka menahan," ujar Basuki saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).

Pihak Nur Rohmah merasa bingung dengan pengakuan tersebut karena barang-barang itu jelas tertinggal di rumah mantan istri Andre Taulany itu. Mereka menegaskan bahwa penguasaan fisik barang tersebut nyata adanya.

"Barang ada di mereka tapi mereka tidak mengakui bahwa itu ditahan," ucap Basuki.


Gaji yang Belum Dibayarkan

Selain soal barang, proposal tersebut juga menyinggung soal hak gaji Nur Rohmah yang belum dibayarkan. Pihak Erin merasa gaji tersebut belum layak diberikan dengan berbagai alasan yang mereka miliki.

"Kedua masalah gaji, belum layak mendapatkan gaji dengan berbagai macam alasan. Kemudian hal-hal yang lain kerugian materiil dan imateriil apalagi itu tidak diakui," katanya.


Berharap Itikad Baik

Meskipun isinya berupa penyangkalan, pihak Nur Rohmah tetap mengedepankan iktikad baik dalam kasus ini. Mereka hanya ingin menuntut apa yang menjadi hak kliennya setelah tidak lagi bekerja di sana.

"Di sini adalah hanya hak, hak dan iktikad baik saja yang kami harapkan gitu. Itu. Kalau masalah uang dan lain sebagainya kan itu apa ya itu bentuk dari akumulasi dari satu peristiwa," pungkas Basuki.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya