Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menegaskan rencana pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.
Advertisement
“Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara atau langkah-langkah untuk menghindari proses hukum. Ini perlu kami sampaikan sekaligus sebagai edukasi kepada publik,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut dia, praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan undang-undang untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law atau proses hukum yang adil.
“Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh hukum, dijamin oleh undang-undang untuk memastikan, dalam porsi kami sebagai penyeimbang, agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law,” ujarnya.
Febri menegaskan, tim advokat tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.
Namun, ia mengatakan setiap warga negara juga memiliki hak untuk menguji proses penegakan hukum melalui mekanisme yang tersedia di pengadilan.
“Kami tetap dalam koridor menghormati pelaksanaan kewenangan yang sudah dilakukan atau akan dilakukan oleh instansi penegak hukum. Meskipun undang-undang memberikan hak untuk menguji prosesnya di pengadilan,” katanya.
Uji Penetapan Tersangka hingga Upaya Paksa
Febri menjelaskan, mekanisme praperadilan bertujuan menguji apakah tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Pengujian tersebut dapat mencakup penetapan tersangka hingga berbagai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik.
“Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar,” ucapnya.
Ia mengatakan hasil pengujian terhadap proses hukum tersebut nantinya akan sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan.
“Kalau praperadilan sudah diajukan, kami tentu saja menyerahkan pada kebijaksanaan, keadilan, dan pertimbangan dari majelis hakim,” tuturnya.
Febri juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku pada 2026 harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun advokat dalam menjalankan proses hukum.
Menurut dia, tim kuasa hukum menemukan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum acara pidana. Tim juga menyoroti dugaan pelanggaran prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru.
“Kami mengindikasi ada sejumlah pelanggaran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Ada juga indikasi pelanggaran KUHP, misalnya prinsip Lex Favorabilior yang diatur dalam Pasal 3 KUHP baru. Itu mestinya dipatuhi agar penegakan hukum ini bisa berjalan secara rapi,” kata Febri.