Rizky Billar Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Penyebaran Hoaks, Ini Dampaknya ke Keluarga

Rizky Billar melanjutkan proses laporan akun-akun penyebar hoaks di kepolisian. Ia mengungkapkan dampak dari akun-akun tersebut kepada keluarganya.

oleh Wulan Noviarina AnggrainiDiterbitkan 01 Agustus 2026, 13:21 WIB
Rizky Billar pakai topi biru © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Liputan6.com, Jakarta - Artis Rizky Billar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya, Jumat (31/7/2026). Suami Lesti Kejora itu sudah mengantongi enam akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi bohong terhadap dirinya.

"Ya, saya sudah melakukan sebagaimana secara normatif dan sudah memberikan keterangan berupa beberapa pertanyaan tadi yang diajukan oleh penyidik. Tinggal nanti selanjutnya kita akan serahkan ke pihak yang berwajib," ujar Rizky Billar saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2026).


Narasi Hoaks Ganggu Aktivitas Sehari-hari

Rizky Billar bersama pengacara © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Billar mengaku narasi-narasi yang beredar tersebut sudah cukup mengganggu aktivitasnya sehari-hari. Bahkan, dampaknya turut dirasakan oleh keluarga besarnya.

"Ada beberapa narasi-narasi yang saya anggap sangat memberikan impact negatif ya terhadap persepsi publik untuk saya pribadi. Dan tidak hanya saya pribadi, namun juga pengaruhnya ke keluarga saya juga," kata Billar.

"Di mana aktivitas saya terganggu, di mana banyak keluarga-keluarga dari jauh-jauh menanyakan hal-hal yang sesuai dengan narasi yang dibikin oleh si orang ini, si pembuat hoaks ini lewat unggahannya," sambung Billar.


Nama Baik Dirugikan

Rizky Billar di kantor polisi © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Disinggung soal kerugian yang dialami, Billar menyebut dampaknya lebih terasa pada citra dan nama baiknya di mata publik. "Yang pasti terhadap ini ya, terhadap image gitu dan nama baik juga," kata Billar.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh, menjelaskan bahwa keenam akun tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai konten yang mereka sebarkan. "Beraneka ragam ya karena memang ada beberapa akun. Jadi memang ada pasal-pasal yang disangkakan itu ada pencemaran nama baik, fitnah, dan berita bohong," katanya.

"Jadi memang tidak spesifik dikenakan pasal berapa karena memang akun ini kan banyak, jadi masing-masing akun itu punya pasal tersendiri yang sudah kita persiapkan," pungkas Sadrakh.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya