Liputan6.com, Jakarta - Dokter kecantikan Richard Lee masih menjalani masa tahanan di Rutan Pemuda, seiring proses hukum yang dijalani terkait dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis (30/7/2026), melalui kuasa hukumnya, Richard Lee mengajukan pengalihan penahanan. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Richard Lee, Faizal Hafied di hadapan Majelis Hakim.
Advertisement
"Baik Majelis, kami juga mohon dibantu untuk bisa memahami kondisi terdakwa, Majelis. Kami sudah mengajukan pengalihan penahanan. Kita akan ikut prosesnya, berkenan mungkin mudah-mudahan pengajuan pengalihan penahanan itu dikabulkan,” ujar Faizal Hafied dalam Sidang Pengadilan.
Atas pengajuan tersebut, Richard Lee berharap dapat bertemu anaknya. Faizal pun mengaku tak mempermasalahkan jadwal persidangan
“Sehingga dokter Richard ini bisa bertemu dengan anaknya. Demikian Majelis, kami mohon, kami menyesuaikan waktunya, mau seminggu dua kali atau seminggu sekali. Tapi kami memohon dengan dari sudut pandang kemanusiaan, seorang orangtua dengan anaknya,” terangnya.
Keputusan Ada di Majelis Hakim
Terkait pengajuan pengalihan penahanan Richard Lee, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, memberikan pandangan. Menurut Jonathan Suranta, keputusan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dan untuk sementara belum dikabulkan.
"Kalau itu kembali pada keputusan majelis hakim. JPU tidak bisa memberikan komentar karena permohonan tersebut ditujukan kepada majelis hakim. Nanti tinggal bagaimana keyakinan majelis hakim untuk memberikan penangguhan atau tidak. Tadi juga sudah disampaikan secara jelas bahwa untuk sementara permohonan tersebut belum dikabulkan," ujarnya.
Bisa Ajukan Kembali
Menurut Jonathan, majelis hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil keputusan tersebut. Meski demikian, pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan di kemudian hari.
"Kalau nanti ke depannya pihak terdakwa ingin mengajukan lagi, silakan. Namun yang memutuskan tetap majelis hakim, bukan JPU," tambahnya.
Agenda Sidang Lanjutan
Sementara itu, JPU mulai mempersiapkan agenda sidang pekan depan dengan menghadirkan lebih banyak saksi. Randika selaku Jaksa Penuntut Umum menyebut jumlah saksi yang dihadirkan minimal empat orang, sesuai kesepakatan pada sidang pertama.
"Minggu depan kita akan menghadirkan saksi sesuai kesepakatan sidang pertama, minimal empat orang. Kalau bisa lebih, tentu akan lebih dari empat. Yaitu saksi yang belum dipanggil atau yang sudah pernah dipanggil tetapi belum hadir. Terhadap mereka akan kembali dilakukan upaya pemanggilan," pungkas Randika.