Pengadilan Tinggi NTB Perkuat Hukuman Pembunuh Mahasiswi Unram

Ketua majelis hakim berbeda pendapat dengan dua hakim anggota.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 30 Juli 2026, 20:37 WIB
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Unram. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Radiet Adiansyah, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram) Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo mengatakan, putusan tingkat banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr yang diajukan banding oleh para pihak.

"Jadi, pengadilan tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr yang dimintakan banding para pihak," kata Kelik. Dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026).

Kelik mengatakan Kejaksaan Tinggi NTB selaku pihak yang mengajukan banding masih memanfaatkan waktu 14 hari setelah putusan dibacakan pada Selasa (28/7) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Apakah lanjut upaya hukum kasasi atau tidak, kami masih menunggu arahan pimpinan. Jadi, masih pikir-pikir dalam masa pengajuan," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Kusnaini, menyatakan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Mataram.

"Kami akan ajukan kasasi," katanya.

Menurut Kusnaini, permohonan kasasi diharapkan dapat menjadikan pendapat berbeda (dissenting opinion) Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin sebagai salah satu pertimbangan dalam pemeriksaan di tingkat kasasi.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Juni 2026, Mukhlassuddin menyatakan berbeda pendapat dengan dua hakim anggota. Ia menilai terdapat peran pihak ketiga yang melakukan tindak pidana hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, dua hakim anggota, Rosihan Luthfi dan Made Hermayanti Muliartha, menyatakan Radiet terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan suara terbanyak, majelis hakim menyatakan Radiet terbukti melanggar dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 13 tahun penjara berdasarkan dakwaan pertama, yakni Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya