Komdigi Siapkan RUU Hak Cipta Baru Demi Lindungi Media hingga Kreator

Komdigi menyiapkan RUU Hak Cipta yang seimbang untuk melindungi hak pengembang teknologi, media massl, platform streaming, hingga pelaku industri kreatif.

oleh IskandarDiterbitkan 30 Juli 2026, 14:59 WIB
Wamenkomdigi Nezar Patria bertemu periacinal Motion Picture Asociation Asia Pasific (MPA) di Kantor Komdigi, Jakarta. Credit: Komdigi

Liputan6.com, Jakarta - Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial (AI) generative, dunia kreatif menghadapi berbagai tantangan baru yang makin kompleks.

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang seimbang untuk melindungi hak ekonomi para kreator sekaligus menjaga iklim inovasi teknologi.

Langkah regulasi ini dirancang untuk merangkul seluruh ekosistem digital, mulai dari pengembang teknologi, media massa, platform streaming, hingga pelaku industri kreatif seperti musisi, pembuat film, dan kreator konten.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan, kehadiran AI telah mengubah peta industri secara mendasar--mulai dari proses produksi, distribusi, hingga penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan model kecerdasan buatan.

Isu pemanfaatan data pelatihan inilah yang menjadi salah satu fokus diskusi utama dalam penyusunan RUU Hak Cipta.

"Ekosistem yang terdampak oleh UU Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan," ujar Nezar Patria saat menerima audiensi Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific di Kantor Komdigi, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2026).

Nezar menegaskan, pemerintah menyerap berbagai masukan dari penerbit, komunitas kreator, hingga raksasa teknologi. Pemerintah ingin memastikan inovasi AI terus berkembang di Indonesia, namun tanpa mengorbankan hak-hak ekonomi pemilik karya cipta.

Dalam audiensi tersebut, pihak MPA Asia Pacific turut menekankan bahwa sistem perlindungan hak cipta yang kuat merupakan kunci utama untuk menarik investasi di sektor industri kreatif dan perfilman nasional.

Perbedaan Regulasi Streaming dan Penyiaran Konvensional

Meskipun koordinasi utama RUU Hak Cipta berada di bawah Kementerian Hukum, Komdigi aktif memberikan masukan strategis karena dampaknya yang langsung dirasakan ekosistem digital. Komdigi juga berencana memfasilitasi ruang dialog lintas pemangku kepentingan guna merumuskan pasal-pasal yang kompromistis dan adaptif.

Selain isu AI dan hak cipta, pertemuan tersebut juga membahas revisi UU Penyiaran. Nezar menyampaikan pandangan pemerintah bahwa model bisnis platform streaming (Video on Demand/VOD) memiliki karakteristik berbeda dibanding penyiaran konvensional (TV/radio).

Oleh karena itu, regulasinya memerlukan pendekatan khusus yang cermat agar tidak menghambat inovasi digital.

Pemerintah berkomitmen tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan aturan ini. Kehati-hatian berbasis dialog menjadi prinsip utama agar kebijakan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum jangka panjang, menciptakan keseimbangan antara pelindungan karya, perkembangan teknologi, serta kepentingan publik.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya