Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat perlindungan anak di ruang siber melalui pendekatan edukatif di lingkungan sekolah.
Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Advertisement
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya membentuk generasi muda yang cerdas, aman, dan bertanggung jawab saat berselancar di internet tanpa memberatkan sistem pendidikan yang ada.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menjelaskan nilai-nilai dalam PP Tunas akan diintegrasikan langsung ke dalam kegiatan literasi digital dan penguatan karakter siswa.
"Dengan demikian, sekolah memiliki referensi yang mudah diterapkan tanpa menambah beban kurikulum yang sudah ada," ujar Bonifasius, dikutip dari Antara, Rabu (29/7/2026).
Guna mendukung kelancaran program ini, Kemkomdigi telah menyiapkan berbagai materi edukasi ramah anak, seperti:
- Modul dan buku panduan interaktif
- Bahan ajar digital untuk kegiatan belajar-mengajar
- Program sosialisasi dan pelatihan berkala untuk guru, orang tua, dan siswa
Tak bergerak sendiri, Komdigi juga menggandeng penyedia platform digital, komunitas teknologi, serta mitra strategis lainnya untuk menciptakan ekosistem digital yang ramah anak.
5 Nilai Utama Karakter Digital Siswa
Dalam penerapan PP Tunas, terdapat lima pilar utama yang ditanamkan kepada peserta didik:
- Aman: Memahami perlindungan data pribadi, menjaga privasi, dan mengenali risiko siber.
- Bertanggung Jawab: Menggunakan teknologi secara etis, menghormati sesama pengguna, dan berpikir kritis sebelum membagikan konten.
- Kritis: Mampu menyaring informasi, mengenali bahaya hoaks, penipuan online, serta manipulasi konten.
- Produktif & Kreatif: Memanfaatkan teknologi--termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI)--untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan potensi diri.
- Berani Melapor: Berani mengambil tindakan jika mengalami atau menyaksikan perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, maupun kekerasan digital lainnya.
Investasi Masa Depan Digital Indonesia
Langkah kolaboratif antar-kementerian dan lembaga ini diharapkan tidak hanya sekadar melindungi anak-anak dari ancaman ruang digital, tetapi juga memicu potensi positif mereka di era teknologi.
"Komdigi bersama kementerian/lembaga terkait akan terus berkoordinasi agar implementasi nilai-nilai tersebut dapat mendukung proses pendidikan yang sudah berjalan, sekaligus memperkuat kemampuan anak dalam menghadapi tantangan di ruang digital," Bonifasius memungkaskan.