Menkomdigi: 10 Juta Pelanggan Seluler Sudah Daftar Kartu SIM Biometrik

Komdigi mencatat jumlah pelanggan operator seluler yang telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik per 22 Juli 2026.

oleh IskandarDiterbitkan 24 Juli 2026, 10:12 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid memberikan arahan dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik. Credit: Komdigi

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mencatat jumlah pelanggan operator seluler di Indonesia yang telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan metode verifikasi biometrik per 22 Juli 2026.

Langkah ini diambil untuk memperketat perlindungan data pribadi dan menekan angka kejahatan siber.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyampaikan bahwa penerapan teknologi biometrik ini mempermudah masyarakat dalam memantau penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.

Dengan begitu, potensi pencurian atau penyalahgunaan identitas oleh pihak tak bertanggung jawab dapat diminimalisasi.

"Total sampai hari ini ada 10 juta pelanggan baru yang datanya sudah terverifikasi secara biometrik. Ini artinya keamanan NIK masyarakat menjadi jauh lebih terjaga," ujar Meutya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik, dikutip dari Antara, Jumat (24/7/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi warga negara, khususnya para pengguna layanan telekomunikasi bergerak.

 

 

Target Tambahan 10 Juta Pelanggan Bulan Depan

Melihat tren positif tersebut, Komdigi mematok target baru. Seluruh operator seluler diminta untuk menjaring 10 juta pelanggan tambahan yang terdaftar melalui data biometrik dalam tenggat satu bulan ke depan.

Target ini tidak hanya menyasar pengguna baru yang meminang kartu perdana, tetapi juga membuka ruang bagi pelanggan lama yang ingin memperbarui data verifikasi mereka.

"Penambahan 10 juta data terbiometrik ini bisa datang dari pelanggan lama yang melakukan registrasi ulang. Nanti akan kita evaluasi bersama dalam satu bulan mendatang," tutur Meutya.

 

Landasan Hukum dan Kemudahan Pengguna

Penerapan registrasi berbasis biometrik ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) menggunakan pencocokan data biometrik untuk menutup celah penggunaan identitas palsu.

Meski pengawasan ketat diberlakukan, Meutya mewanti-wanti seluruh operator seluler agar menjaga keseimbangan antara tingkat keamanan dan kenyamanan pengguna. Proses registrasi diminta tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan kemudahan teknologi agar tidak menjadi beban baru bagi masyarakat.

"Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat, bukan menyulitkan hidup mereka. Saya minta sistem dan teknologi yang digunakan benar-benar inklusif dan mempermudah proses," Meutya memungkaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya