Jadi Deputi BGN, Ketut Sumedana Tinggalkan Jabatan Kajati Sumsel

Tanggung jawab operasional Kajati Sumsel otomatis dijalankan Wakajati Sumsel hingga adanya penunjukan Kajati baru secara definitif.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 23 Juli 2026, 17:13 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Ketut Sumedana tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan usai ditunjuk sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Beliau sudah tidak lagi statusnya sebagai Kajati," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Kamis (24/7/2026).

Anang menambahkan, setelah Ketut Sumedana mendapatkan tugas di Badan Gizi Nasional, tanggung jawab operasional Kajati Sumsel otomatis dijalankan Wakajati Sumsel hingga adanya penunjukan Kajati baru secara definitif.

"Statusnya telah diperbantukan sebagai deputi di BGN, otomatis Kajati secara operasional dan tanggung jawab oleh Wakajati Sumsel," jelas Anang.

Pelantikan Lima Pejabat BGN

Sebelumnya, Badan Gizi Nasional memperkenalkan lima pejabat eselon I baru dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres). Salah satu pejabat BGN baru itu adalah mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana ditunjuk menjadi Deputi bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.

"Beliau lama jadi Kapuspenkum ya, silakan Bapak Dr Ketut Sumedana, SH, MH. Ini dulu kalau ada konferensi pers di Kejagung kayanya beliau nih yang mengorganisir," kata Wakil kepala bgn Agustina Arumsari di kantor pusat BGN, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026.

Ketut diketahui sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tingggi Bali dan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Menurut Agustina, rekam jejak dan jaringan Ketut sangat panjang dan telah menjabat di kejaksaan selama 28 tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya