Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dendi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.
Selain korupsi, Dendi juga terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto membacakan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/7/2026).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua.
"Menyatakan terdakwa Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi, menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun disertai denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 165 hari sesuai ketentuan dalam putusan.
Tak hanya itu, Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 21,6 miliar. Nilai tersebut telah dikurangi Rp 3 miliar yang sebelumnya telah disetorkan.
Pembayaran Uang Pengganti
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta milik terpidana.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 31.993.123.330. Jika tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Usai persidangan, baik tim Jaksa Penuntut Umum maupun penasihat hukum Dendi Ramadhona kompak menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Keduanya belum menentukan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Minta Maaf
Dendi Ramadhona menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah divonis 8 tahun penjara. Dia mengaku siap mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik di dunia maupun di akhirat.
Pernyataan itu disampaikan Dendi saat digiring menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang usai mendengarkan putusan majelis hakim.
"Semoga Allah SWT memaafkan saya dan memberikan jalan yang terbaik. Bagi masyarakat Pesawaran saya mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia maupun akhirat," ujar Dendi kepada wartawan.
Ucapan tersebut menjadi respons pertama Dendi setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek SPAM Kabupaten Pesawaran.