Liputan6.com, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan polisi terhadap admin akun parodi @TheKerupuk, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme mengkritik pemerintah. Organisasi tersebut menilai penanganan perkara itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam penangkapan admin akun X tersebut. Menurutnya, proses penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan, padahal saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi.
Advertisement
"Kami mengecam dengan keras penangkapan sewenang-wenang admin akun X @TheKerupuk hanya karena memposting sebuah meme yang diduga mengkritik pemerintah,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7/2026).
Usman menegaskan bahwa ekspresi damai, termasuk satir, meme politik, maupun parodi, tidak dapat dipidana. Ia menilai penerapan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap unggahan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Ia juga menilai penangkapan itu bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong sebagai tindak pidana.
Karena itu, Amnesty meminta Kapolri memerintahkan Polres Metro Tangerang Kota untuk menghentikan penyidikan serta membebaskan admin akun tersebut tanpa syarat.
"Penggunaan pasal bermasalah seperti dalam UU ITE untuk membungkam kritik adalah ketidakadilan yang harus segera dihentikan. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Usman.
Desak Revisi UU ITE
Selain itu, Amnesty mendesak pemerintah bersama DPR segera merevisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam UU ITE agar tidak lagi digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang menyampaikan pendapat secara damai melalui media sosial.
Usman mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Amnesty, jaminan serupa juga diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diunggah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melalui akun Instagram resminya, sekitar 10 anggota kepolisian membawa admin akun @TheKerupuk ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) tanpa memperlihatkan surat penangkapan. Saat itu, yang bersangkutan disebut masih berstatus sebagai saksi.
LBH Jakarta menyebut, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang dari 24 jam, polisi menetapkan admin akun tersebut sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) dengan sangkaan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Penetapan tersangka itu disebut berkaitan dengan unggahan meme yang mengkritik pemerintah.
LBH Jakarta juga menyatakan kuasa hukum sempat dilarang bertemu secara empat mata dengan kliennya saat berada di Polres Metro Tangerang Kota.
Sudah Dibebaskan
Sementara itu, Ferry Irwandi lewat akun Instagramnya mengabarkan bahwa admin akun TheKerupuk kini telah dibebaskan dari penahanan Polres Metro Tangerang Kota.
"Akhirnya setelah 3 hari sejak ditangkap, Icad admin the krupuk yang ditangkap karena meme udah bisa pulang, udah gak ditahan, surat permohonan tidak ditahan dengan jaminan udah dikabulkan oleh @polresmetrotangerangkota. Terima kasih bapak ibu sudah memfasilitasi permohonan ini," tulis Ferry.
"Temen-temen Taud dan LBH selama 3 hari ini selalu standby untuk mengawal icad, mereka orang-orang yang luar biasa. Itu aja informasi yang bisa saya sampaikan teman-teman," tutupnya.