Liputan6.com, Jakarta - Dalam sejumlah perkara korupsi, penyidik menemukan safe house yang diduga digunakan untuk menyimpan uang tunai, emas, dokumen penting, hingga barang mewah yang berkaitan dengan tindak pidana.
Bentuknya tidak selalu mencolok. Ada yang berupa rumah di kawasan perumahan biasa, apartemen, bahkan properti yang tidak ditempati sehari-hari.
Advertisement
Karena tidak berkaitan langsung dengan alamat resmi tersangka, lokasi semacam ini kerap luput dari perhatian. Modus ini dinilai digunakan agar aset tidak mudah terlacak ketika aparat mulai melakukan penyelidikan.
Sejumlah tersangka yang tersandung kasus rasuah di Indonesia pun diduga menggunakan safe house untuk menyiman uang dan barang berharga, di antaranya adalah Bupati Sukoharjo non aktif, Etik Suryani dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Safe House Bupati Sukoharjo
Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani diduga memiliki safe house yang digunakan untuk menyimpan berbagai aset hasil dugaan tindak pidana korupsi. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti senilai sekitar Rp 21,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan rumah tersebut berada di lingkungan RT 002 RW 005, Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jawa Tengah. Selain itu, penyidik juga menemukan lokasi lain yang memiliki fungsi serupa.
"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik.
Menurut Taufik, lokasi tersebut tidak dapat diakses sembarang orang. Hanya orang-orang kepercayaan Etik yang mengetahui dan bisa masuk ke tempat tersebut.
"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.
Safe House Pejabat Bea Cukai
Safe house juga ditemukan dalam kasus korups pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Sejak November 2024, seorang pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai berinisial SA diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha barang kena cukai dan importir atas perintah atasannya di bidang intelijen penindakan.
Uang itu kemudian disimpan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat yang disewa khusus sebagai safe house sejak pertengahan 2024.
Dari penggeledahan dua apartemen yang diduga digunakan sebagai safe hous KPK menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp5,19 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang tersebut ditemukan penyidik dalam lima koper saat penggeledahan di apartemen kawasan Jakarta Pusat dan Ciputat, Tangerang Selatan.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper,” kata Asep.
KPK menduga uang tersebut berasal dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur masuk impor barang serta pengurusan cukai di lingkungan DJBC.