Strategi Mendagri Cegah Korupsi di Daerah

Untuk mencegah korupsi Mendagri tekankan pentingnya integritas dan tata kelola.

oleh Pebrianto Eko WicaksonoDiterbitkan 16 Juli 2026, 19:24 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. (Puspen Kemendagri)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan, upaya pencegahan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak hanya dengan mengandalkan fungsi pengawasan. Tetapi penguatan sistem tata kelola dan sikap integritas.

“Yang kita bisa lakukan kepada kepala daerah ini adalah, satu, kita melakukan retret. Tujuannya untuk menguatkan nasionalismenya, integritasnya, ya. Kemudian juga memberikan pembekalan-pembekalan awal, termasuk KPK juga hadir di sana. BPKP juga hadir memberikan masukan,” ujar Tito usai Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Namun Tito menegaskan, posisi kepala daerah berbeda dengan pejabat dalam sistem komando. Pasalnya, mereka dipilih langsung oleh rakyat. Oleh sebab itu, pembinaan lebih mengedepankan penguatan sistem.

Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membangun berbagai instrumen pengawasan, di antaranya melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan pedoman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sistem pengawasan keuangan daerah.

Selain itu, pemerintah bersama KPK dan Kejaksaan Agung juga mengembangkan sistem pencegahan korupsi melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebaik apa pun sistem yang dibangun tetap memerlukan integritas dari setiap kepala daerah.

“Tapi semua sistem ini kan bisa saja nanti diakali di lapangan. Ada gratifikasi dan lain-lain. Nah ini kan kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah,” sambung Tito.

 

 

Biaya Kontestasi Politik

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga menyoroti tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang kerap menjadi isu krusial.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diatasi dengan terobosan, salah satunya usulan penambahan biaya operasional kepala daerah dari persentase peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan demikian, kepala daerah memiliki dorongan untuk meningkatkan kinerja fiskal daerah tanpa membebani masyarakat.

“Tapi ini perlu, perlu adanya studi dulu ya. Perlu adanya pembicaraan antar-kementerian, lembaga di pemerintahan, bila perlu juga berbicara dengan DPR. Karena ini keputusan penting,” tandasnya.

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya