Disamarkan di Minuman Instan, 3,3 Kg Narkoba Gagal Masuk Bandara Soetta

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 3,3 kilogram narkotika dan psikotropika yang disamarkan dalam kemasan minuman instan.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 14 Juli 2026, 13:55 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas National Interdiction Command (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram bruto. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Satuan Tugas National Interdiction Command (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika dan psikotropika seberat 3.336 gram bruto di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 3,3 kilogram narkotika dan psikotropika yang disamarkan dalam kemasan minuman instan.

Barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam kemasan minuman instan berbagai merek dengan metode false concealment untuk mengelabui petugas.

Penindakan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) malam terhadap dua warga negara asing berinisial LZ (20) dan SZ (30). Keduanya tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Kuala Lumpur-Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan psikotropika golongan IV jenis Nimetazepam, narkotika golongan I jenis Methamphetamine, serta Ketamine yang disembunyikan dalam kemasan minuman instan.

Libatkan Helper Bandara dan Sopir Taksi

Hasil pengembangan mengungkap penyelundupan tersebut diduga melibatkan jaringan yang telah menyiapkan bantuan di Bandara Soekarno-Hatta.

Seorang helper Garuda berinisial RS diduga berperan sebagai protokoler untuk mempermudah pergerakan kedua kurir di bandara. Selain itu, sopir taksi premium berinisial EA diduga bertugas mengantar kedua tersangka menuju Hotel Ibis Soekarno-Hatta.

Setelah dilakukan penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3.336 gram bruto.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga pintu masuk Indonesia dari peredaran narkotika.

"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami cegah berarti menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba. Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat," ujarnya.

 

Berawal dari Analisis Intelijen

Ilustrasi narkoba di lumajang (Istimewa)

Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari hasil pemetaan jaringan dan analisis intelijen terhadap penumpang yang diduga menjadi bagian dari jaringan kurir narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menetapkan kedua penumpang sebagai target operasi. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan narkotika dan psikotropika yang disembunyikan di dalam kemasan minuman instan.

Selanjutnya, Bea Cukai berkoordinasi dengan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan jaringan.

Bea Cukai memperkirakan pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 16.680 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan kepada Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai Erwin Situmorang menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap upaya penyelundupan narkotika.

"Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika karena melindungi Indonesia adalah tugas dan komitmen yang akan terus dijalankan."

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya