Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan akan membangun ulang Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, setelah ditabrak truk pengangkut alat berat. Peristiwa itu terjadi Selasa 14 Juli 2026, kemarin.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan penyusunan perencanaan teknis menjadi tahapan awal yang harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
“Adapun mengenai pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga terlebih dahulu akan menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut,” kata Wenny kepada Liputan6.com, Rabu (15/7/2026).
Dinas Bina Marga DKI juga masih membahas mekanisme pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Pembahasan dilakukan bersama pihak perusahaan sopir truk terkait.
"Dinas Bina Marga akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik, dengan tetap menunggu proses dari instansi terkait sesuai kewenangannya," ungkap dia.
Rugi Miliaran Rupiah
Wenny berujar bahwa kerugian material akibat rusaknya JPO Tendean ditaksir mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan pada aset milik Pemprov DKI, insiden tersebut juga menimbulkan kerugian sosial karena JPO tidak dapat difungsikan sehingga mengganggu mobilitas masyarakat.
Berkaca dari kejadian itu, Dinas Bina Marga DKI mengimbau seluruh pengemudi khususnya pengemudi kendaraan berdimensi besar maupun kendaraan pengangkut alat berat, agar mematuhi ketentuan batas dimensi dan tinggi kendaraan serta memperhatikan rambu lalu lintas yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari," ujar dia.