Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu terhadap Sarwendah resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Sarwendah hadir langsung didampingi kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, untuk memenuhi panggilan sidang sekaligus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Setibanya di pengadilan, Sarwendah menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sebagai warga negara. Ia memilih menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
"Saya hari ini datang untuk memenuhi panggilan pertama sidang saya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik, saya hadir di sini dan kebetulan sidangnya terlaksana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sarwendah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Fokus Utama Sarwendah
Di tengah sengketa hak asuh yang kini bergulir di pengadilan, Sarwendah menegaskan bahwa fokus utamanya tidak pernah berubah. Sebagai seorang ibu, ia ingin memastikan ketiga anaknya tetap tumbuh dengan bahagia dan merasa nyaman meski kedua orang tuanya telah berpisah.
"Dan sebagai seorang ibu, dari dulu sampai sekarang tidak pernah berubah fokus saya, yaitu membuat kebahagiaan anak, membuat anak merasa nyaman," ungkap Sarwendah.
Berharap Keputusan Terbaik
Ia pun berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi anak-anak. Karena itu, Sarwendah meminta doa agar proses hukum yang dijalani bisa berjalan tanpa hambatan.
"Jadi ya doakan semoga proses sidangnya bisa berjalan dengan lancar untuk kebahagiaan anak-anak. Terima kasih," ucapnya.
Sidang Perdana Belum Masuki Pokok Perkara
Sementara itu, Chris Sam Siwu menjelaskan bahwa sidang perdana belum memasuki pembahasan pokok perkara. Agenda persidangan masih sebatas pemeriksaan identitas para pihak serta penunjukan hakim mediator yang akan memimpin proses mediasi.
"Nanti ya, nanti setelah sidang ya. Oke, jadi agenda hari ini sidang pertama adalah biasanya pemeriksaan dulu untuk identitas para penggugat dan tergugat ya. Lalu nanti akan ditunjuk Hakim Mediator ya, di situ akan terjadi proses mediasi," jelas Chris Sam Siwu.