Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun

Jaksa menilai Dendi terbukti melanggar tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 14 Juli 2026, 16:07 WIB
Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dituntut 11 tahun pidana penjara oleh JPU dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (Liputan6.com/Ardi Munthe).

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan hukuman 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran.

Selain pidana penjara, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan Dendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam sidang pembacaan tuntutan digelar Senin (13/7/2026) malam, jaksa menyatakan seluruh rangkaian pembuktian selama persidangan menguatkan dakwaan terhadap terdakwa. Sebanyak 83 saksi dan tujuh ahli telah diperiksa di bawah sumpah, disertai alat bukti surat serta barang bukti yang dinilai sah menurut hukum.

"Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, menerima gratifikasi sebagaimana dakwaan kedua, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam dakwaan ketiga," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai Dendi terbukti melanggar ketentuan tindak pidana korupsi, gratifikasi, serta TPPU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Tak hanya pidana badan, jaksa juga menuntut Dendi membayar denda sebesar Rp 750 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari," ujar dia.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 31.993.123.330. Nilai tersebut merupakan sisa kewajiban setelah dikurangi uang yang sebelumnya telah dititipkan terdakwa kepada penyidik dan penuntut umum sebesar Rp 3 miliar, dari total kerugian negara yang dibebankan mencapai Rp 33.193.123.330.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana penjara tambahan selama 5 tahun 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan ialah terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara, serta menghambat tujuan pembangunan.

Sementara hal yang meringankan, Dendi belum pernah dihukum, mengakui sebagian perbuatannya, dan telah menitipkan sebagian uang pengganti kerugian negara.

Sebelum pembacaan tuntutan, tim kuasa hukum Dendi Ramadhona dari Kantor Hukum Sopian Sitepu menyampaikan bahwa pada 10 Juli 2026 kliennya kembali menitipkan jaminan berupa aset senilai sekitar Rp 7 miliar untuk pembayaran uang pengganti.

Dengan tambahan tersebut dan uang Rp 3 miliar yang telah lebih dahulu dititipkan, total nilai aset dan uang yang telah diserahkan terdakwa mencapai Rp 10 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya