Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Tanah Air

Penyidik memastikan keberadaan tersangka terus dalam pemantauan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 13 Juli 2026, 17:45 WIB
Kapuspenkum Anang Supriatna. (Liputan6.com/ Rifqy Alief Abiyya)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai keberadaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menyatakan, FA masih berada di Indonesia.

"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang juga menegaskan, Febrie Adriansyah tidak pergi ke luar negeri. Menurutnya, tersangka kooperatif dan selalu dalam pantauan penyidik.

"Tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja," katanya.

Dicekal ke Luar Negeri

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam keterangannya.

Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Hendarsam menambahkan, keduanya dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen mendukung seluruh proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.

"Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya