Liputan6.com, Jakarta - Pelarian pelaku pembacokan yang videonya sempat viral akhirnya terhenti. Setelah diburu selama tiga hari, polisi menangkapnya saat berada di dalam mobil travel yang tengah menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh mengatakan, tersangka berinisial AA (21), warga Kecamatan Jati Agung, ditangkap pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung.
Advertisement
"Benar, kami telah mengamankan tersangka yang sebelumnya melarikan diri menggunakan mobil travel menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan," kata Stefanus, Minggu (12/7/2026).
Menurut dia, penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan diterima.
Sebelumnya, polisi melakukan penyisiran hingga ke Lampung Utara dan menggerebek sejumlah rumah kerabat pelaku.
"Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku telah meninggalkan Lampung menggunakan mobil travel menuju Sumatera Selatan," jelasnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan kepolisian di Sumatera Selatan untuk melakukan penyekatan. Mobil travel Toyota Sigra yang ditumpangi pelaku akhirnya berhasil dihentikan dan pelaku langsung diamankan.
Awal Kasus
Kasus itu bermula dari peristiwa penganiayaan berat pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Korban berinisial AD mengalami luka berat akibat sabetan golok di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, dan lengan kanan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan berat itu terjadi karena salah paham antara pelaku dengan korban yang dianggap mendekati mantan pacar pelaku," bebernya.
Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.