Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Ukraina untuk pertama kalinya menempatkan aset kripto sitaan senilai US$ 8,3 juta atau sekitar Rp 149 miliar (estimasi kurs Rp 17.963 per dolar AS) di bawah pengelolaan resmi negara. Langkah ini menjadi tonggak baru dalam cara negara tersebut menangani aset digital hasil penyitaan selama proses penegakan hukum.
Dikutip dari CoinMarketCap, Sabtu (4/7/2026), Lembaga Asset Recovery and Management Agency (ARMA) mengumumkan telah menerima aset kripto sitaan berupa lebih dari 8,3 juta USDT ke dalam dompet digital miliknya. Proses pengalihan tersebut difasilitasi oleh State Bureau of Investigation (DBR) atau Biro Investigasi Negara Ukraina.
Advertisement
DBR menyebut nilai aset kripto yang dialihkan mencapai lebih dari 372 juta hryvnia. Berbeda dengan praktik sebelumnya yang hanya membekukan aset di dompet digital selama proses hukum berlangsung, kini aset tersebut berada di bawah pengelolaan resmi ARMA.
Status "di bawah pengelolaan negara" berarti aset kripto tidak lagi hanya disimpan sebagai barang bukti yang tidak dapat digunakan. Sebaliknya, ARMA memiliki kewenangan untuk mengelola aset tersebut sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum masih berjalan.
Langkah ini dinilai penting karena proses pengadilan sering kali berlangsung dalam waktu lama. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap nilai aset digital dapat tetap terjaga, terutama untuk aset yang memiliki volatilitas tinggi.
Tidak Hanya Membekukan Aset
Dalam sebagian besar kasus penyitaan aset kripto, aparat penegak hukum biasanya hanya membekukan akses ke dompet digital atau memindahkan token ke alamat yang dikendalikan pemerintah. Setelah itu, aset akan tetap disimpan hingga pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, Ukraina kini mengambil pendekatan berbeda dengan menyerahkan pengelolaan aset sitaan kepada ARMA, lembaga yang selama ini bertugas mengelola berbagai aset hasil penyitaan, mulai dari properti, kendaraan hingga aset bernilai lainnya.
Meski demikian, aset digital memiliki tantangan tersendiri dibandingkan aset konvensional. Faktor seperti keamanan penyimpanan, fluktuasi harga, hingga pengelolaan dompet blockchain menjadi perhatian utama.
Dalam kasus ini, aset yang diterima berupa USDT, yaitu stablecoin yang nilainya dipatok terhadap dolar Amerika Serikat. Penggunaan stablecoin dinilai mampu mengurangi risiko penurunan nilai dibandingkan jika pemerintah harus mengelola aset sitaan berupa Bitcoin atau Ethereum yang memiliki volatilitas lebih tinggi.
Langkah tersebut juga mencerminkan semakin aktifnya Ukraina dalam memperkuat pengawasan terhadap industri aset digital.
Sanksi 60 Perusahaan Kripto
Sebelumnya, Ukraina telah menjatuhkan sanksi kepada 60 perusahaan kripto yang diduga memiliki keterkaitan dengan Rusia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap aktivitas aset digital di tengah konflik yang masih berlangsung.
Penempatan aset kripto sitaan di bawah pengelolaan negara juga dinilai menjadi acuan baru bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang. Ke depan, aset digital yang disita dalam perkara penipuan, kejahatan siber, maupun pelanggaran sanksi internasional dapat langsung dialihkan ke mekanisme pengelolaan resmi seperti yang dilakukan ARMA.
Langkah ini sekaligus mendorong pemerintah Ukraina untuk menyusun standar yang lebih jelas terkait penilaian aset, pelaporan, hingga mekanisme pelepasan aset setelah proses hukum selesai.
Di sisi lain, kebijakan tersebut muncul ketika pemerintah Ukraina juga tengah membahas kemungkinan pembentukan cadangan strategis aset kripto, meski hingga kini belum banyak rincian yang diungkap kepada publik.
Selain itu, Ukraina sebelumnya juga sempat mempertimbangkan pemanfaatan aset kripto hasil penyitaan untuk membantu pembiayaan kebutuhan selama masa perang. Bagi negara lain yang tengah menyusun regulasi aset digital, pendekatan Ukraina dinilai dapat menjadi contoh bahwa lembaga pengelola aset yang sudah ada dapat diperluas fungsinya untuk menangani aset kripto tanpa harus membentuk institusi baru.