Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mewajibkan pemilik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melakukan langkah ekstra dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mengingat terdapat potensi cuaca ekstrem akibat El Nino.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kondisi cuaca ekstrem akibat El Nino mengharuskan seluruh pemegang PBPH tidak melakukan pengendalian karhutla dengan cara biasa.
Advertisement
"Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak tampak urgensi untuk menangani krisis," ujar Laksmi seperti dilansir Antara, Selasa (25/8).
Saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8), Laksmi mengatakan ukuran ketaatan PBPH mencakup kesiapan sarana dan prasarana, sumber daya, serta sistem deteksi dini, sikap proaktif dalam melakukan pencegahan dan pelaporan, kualitas mobilisasi, hingga respons cepat saat terjadi kebakaran.
Selain itu, ukuran ketaatan juga mencakup tingkat kolaborasi dan kontribusi dalam kerja sama dengan berbagai pihak, serta kinerja dan kualitas hasil penanganan.
"Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respons cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan," ujar Laksmi.
Rapat tersebut dihadiri dinas yang membidangi sektor kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari seluruh Indonesia.
Pada kesempatan itu disampaikan hasil evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla pada areal PBPH. Hasilnya, masih ada sekitar 10 persen pemegang PBPH yang perlu meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan.
Dalam rapat tersebut, Laksmi meminta para pemegang izin membuka diri, aktif memanfaatkan informasi, dan saling berkolaborasi. Keterbukaan dan sikap aktif dalam menunjukkan kehadiran di lapangan perlu terus dipublikasikan secara luas agar para pemangku kepentingan dan masyarakat lebih mudah memperoleh informasi, sehingga keterpaduan langkah dan partisipasi dapat terbangun, terutama di wilayah berisiko tinggi.
Ketua Umum APHI pada kesempatan itu menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya ketika terjadi kebakaran.
Selama ini, pemegang PBPH dan APHI telah memberikan dukungan dalam penanganan karhutla melalui mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, dukungan helikopter water bombing, kendaraan operasional, serta pengerahan tenaga lapangan dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).
Kemenhut menyambut baik kontribusi tersebut dan mendorong agar kerja sama antarpemegang PBPH terus diperkuat serta menjadi bagian dari pengendalian karhutla secara berkelanjutan.
Secara khusus, Ditjen PHL memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Namun, ditegaskan kembali bahwa apa yang dalam situasi biasa tampak berkinerja baik bisa menjadi kurang memadai ketika menghadapi kondisi cuaca ekstrem.