Modus Koper dan Matras, Bea Cukai dan BNN Sita 3,37 Ton Ganja dari Thailand

Operasi gabungan Bea Cukai dan BNN membongkar penyelundupan ganja asal Thailand yang disamarkan dalam koper dan matras lateks sebelum beredar di Indonesia.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 02 Juli 2026, 14:34 WIB
Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana asal Thailand yang masuk melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.

Narkotika golongan I tersebut disamarkan di dalam koper (travel luggage) dan gulungan matras lateks (latex mattress) untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Gresik, Bea Cukai Purwakarta, Bea Cukai Cikarang, serta BNN RI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan jaringan penyelundupan narkotika terus mengembangkan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Karena itu, menurutnya, penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi menjadi kunci untuk memutus masuknya narkotika ke Indonesia.

"Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat," ujar Djaka.

Kasus ini bermula dari hasil analisis tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada Senin, 29 Juni 2026 yang mengidentifikasi sebuah kontainer asal Thailand berisi tumpukan koper yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim kemudian melakukan surveillance terhadap proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper. Temuan itu kemudian dikembangkan melalui analisis terhadap pola importasi hingga ditemukan pengiriman lain dengan karakteristik serupa, yakni barang yang diberitahukan sebagai matras lateks dari Thailand.

Tim gabungan selanjutnya melakukan surveillance lanjutan dan controlled delivery terhadap pergerakan barang. Hasil pemantauan menunjukkan koper dan matras lateks tersebut akan dikirim ke wilayah Gresik dan sekitarnya.

Pada Rabu, 1 Juli 2026 petugas menghentikan empat truk pengangkut untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri atas tiga truk wing box di Gresik dan satu truk wing box di Purwakarta.

Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan narkotika jenis ganja dengan total berat 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bruto. Barang bukti yang disembunyikan di dalam koper mencapai sekitar 1.605 kilogram, sedangkan yang disamarkan di dalam matras lateks mencapai sekitar 1.766,4 kilogram.

 

 

Tim Gabungan Periksa Sejumlah Pihak

Saat ini, tim gabungan masih mengamankan barang bukti serta memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik kegiatan importasi tersebut.

Bea Cukai dan BNN memperkirakan pengungkapan 3,37 ton bunga/pucuk canabinoid marijuana tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 10.114.200 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara diperkirakan dapat menghindari potensi biaya rehabilitasi hingga Rp4,585 triliun.

Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur masuk barang dari luar negeri untuk mencegah peredaran narkotika dan barang ilegal lainnya.

"Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika," kata Djaka.

Infografis Polri Musnahkan 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya