Aksi Bermesraan di TikTok Berakhir dengan Hukuman Cambuk

oleh Arie BasukiDiterbitkan 02 Juli 2026, 17:34 WIB
Aksi Bermesraan di TikTok Berakhir dengan Hukuman Cambuk
Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Kamis (2/7/2026). Enam terpidana terdiri atas empat pelanggar jarimah ikhtilath dan dua pelaku jarimah maisir. Dalam salah satu perkara ikhtilath, dua terpidana masing-masing menjalani hukuman 21 kali cambuk setelah Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat.
Para wanita yang dinyatakan bersalah melanggar hukum Islam, di antaranya seorang wanita yang belum menikah terbukti bersalah berciuman dengan seorang pria saat siaran langsung TikTok, tiba untuk menjalani hukuman cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)
Para pria yang dihukum karena melanggar hukum Islam, di antaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, tiba untuk menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)
Orang-orang yang dinyatakan bersalah melanggar hukum Islam, di antaranya pasangan yang belum menikah yang terbukti berciuman saat siaran langsung TikTok, menunggu giliran untuk dicambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)
Warga menyaksikan saat algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam, diantaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)
algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam, diantaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)
algojo mengeksekusi cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum syariat Islam, diantaranya karena mencium seorang wanita saat siaran langsung TikTok, menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)
Petugas Kejaksaan Negeri Banda Aceh bersama tim medis mengangkat terpidana yang jatuh pingsan seusai menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Kamis (2/7/2026). (AP Photo/Reza Saifullah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya