Liputan6.com, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) menyimpan sementara 362 drum berisi sianida di sebuah gudang di Pergudangan Sentra Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Barang bukti tersebut disimpan di tiga gudang. Hasil dari pengungkapan di tiga tempat berbeda, yakni Pondok Gede Bekasi, Kalideres Jakarta Barat, dan Kebun Jeruk Jakarta Barat.
Advertisement
"Kami simpan sementara di sini karena jauh dengan pemukiman warga karena sianida ini sangat berbahaya jika kontak dengan masyarakat," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (30/6/2026).
Dia juga mengungkapkan, sianida tersebut dipasarkan secara ilegal kepada pemilik tambang emas ilegal di beberapa wilayah di Indonesia.
Padahal, kata Ade Safri, penjualan sianida seharusnya memiliki izin khusus lantaran merupakan bahan berbahaya atau B2 bersifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, atau iritatif yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
"Barang tersebut didistribusikan atau diedarkan kepada pelaku dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme pendistribusian dan pengawasan yang telah ditetapkan pemerintah," ucap dia.
Sudah Beroperasi Sejak 2024
Adapun, kata Ade Safri, ketiga tempat yang digunakan oleh pelaku menyimpan sianida tersebut yakni berupa kontrakan, gudang di tengah pemukiman warga, hingga gudang ekspedisi. Dengan total sianida yang berhasil disita sebanyak 362 drum atau 18,1 ton.
"Dengan pertimbangan keamanan, kefektifan dan mempermudah dalam hal penyidikan semua BB dikumpulkan di pergudangan Kosambi ini," terang dia.
Sementara, lanjut Ade Safri, berdasarkan hasil pendalaman awal, diduga para pelaku telah mengoperasikan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2024 hingga tahun 2026.
"Para pelaku usaha diduga telah menjalankan aktivitas pendistribusian secara llegal mencapai sekitar ton atau sejumlah 16.802 Drum sianida ilegal senilai Rp 769.953.600.000, kepada penambang emas tanpa izin (PETI)," terang dia.
Diketahui, pelaku usaha di gudang daerah Kebon Jeruk, beroperasi sejak tahun 2024 sampai dengan sekarang, mendistribusikan 16.357 drum senilai Rp 749,31 miliar.
"Sedangkan, pelaku usaha di gudang Kalideres beroperasi selama 18 bulan (sejak November 2024), mendistribusikan 270 drum senilai Rp 13,1 miliar," ucap Ade Safri.
Polisi Periksa 15 Saksi
Sementara, lanjut Ade Safri, pelaku usaha di Bekasi beroperasi selama 7 bulan atau sejak Desember 2025 yang berhasil mendistribusikan 175 drum senilai Rp 8,4 miliar.
Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa dugaan tindak pidana tersebut tidak dilakukan secara insidental, namun diduga telah berjalan secara terstruktur dan berkelanjutan.
"Sehingga perlu dilakukan penanganan serius guna membongkar seluruh jaringan distribusinya," papar Ade Safri.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi memeriksa 15 orang saksi untuk menemukan dalang dari usaha ilegal tersebut, sehingga berhasil ditetapkan dua tersangka yakni S alias U (59) warga Jakarta Timur yang merupakan pemilik juga pengorganisir sebuah kontrakan yang digunakan sebagai gudang sianida di Pondok Gede, Bekasi.
"Tersangka S alias U diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sumatera Barat," kata Ade Safri.
Tersangka Lain dan Pengakuan Pelaku
Sementara, tersangka kedua yakni DW (40) yang merupakan warga Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang menjalankan gudang di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat.
"Tersangka DW diduga telah melakukan kegiatan perdagangan tanpa izin dengan melakukan transaksi jual beli Sodium Cyanide/Sianida kepada Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Provinsi Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah," ucap Ade Safri.
Dari pengakuan para pelaku, sianida tersebut pun didapat dari Republik Rakyat Tiongkok (China) dan Korea Selatan dan didistribusikan tanpa izin kepada pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan sangkaan pasal berlapis sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 4 tahun atau denda Rp 10 miliar; dan/atau Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau denda Rp 2 miliar," tutup Ade Safri.