Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menilai usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pelanggaran LGBT yang diinisiasi Majelis Ulama Indonesia patut ditindaklanjuti dan didiskusikan secara mendalam.
"Ya patut untuk ditindaklanjuti, untuk didiskusikan karena ini isu yang berkembang di tengah-tengah masyarakat," kata dia menjawab pertanyaan pewarta selepas pembukaan seminar nasional di Aula Kampus Universitas Nasional di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Advertisement
Dia menjelaskan bahwa rangkaian diskusi yang lebih komprehensif ke depan perlu diselenggarakan dengan menyelaraskan berbagai perspektif, termasuk kesesuaian terhadap ketentuan-ketentuan ajaran agama.
Pemerintah juga memandang perlu memberikan ruang dan kesempatan luas bagi publik dalam mengawal wacana regulasi ini, mengingat proses pembentukan suatu undang-undang di Indonesia memiliki tahapan yang panjang.
Tahapan awal pembentukan hukum formal tersebut, menurut dia, tepat jika dimulai dari ruang-ruang diskusi ilmiah dan dialog terbuka untuk menyerap aspirasi serta masukan berbagai elemen masyarakat.
"Untuk itu perlu kita memberikan kesempatan ya proses pembuatan undang-undang itu kan ada tahapan-tahapannya. Dan sekarang bisa dimulai dengan diskusi-diskusi. Ya saya kira itu dulu ya," ujar dia.
MUI Susun Draft RUU Pidana LGBT
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun draf naskah akademik serta RUU Pidana LGBT untuk didorong agar bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI Cholil Nafis mengonfirmasi bahwa langkah hukum itu diambil karena pendekatan moralitas dan imbauan sosial yang dilakukan selama ini dinilai belum efektif dalam merespons fenomena tersebut di ruang publik.
MUI memandang kehadiran regulasi khusus yang berkekuatan hukum tetap sangat diperlukan demi memberikan landasan hukum dan kepastian aturan yang lebih jelas dan tegas dalam tata negara terkait dengan persoalan tersebut.
Seluruh draf serta kajian naskah akademik yang ada saat ini sedang dimatangkan oleh komisi terkait di MUI sebelum diserahkan secara resmi sebagai dasar pengusulan undang-undang baru kepada badan legislatif DPR RI.