Liputan6.com, Jakarta - Razman Nasution dijebloskan ke Lapas Cipinang Jakarta. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, mengonfirmasi kepada awak media di Jakarta. Penerimaan tersangka dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar jam 16.00 WIB. Razman Nasution jadi narapidana kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, selain divonis 1 tahun 6 bulan, Razman Nasution dikenakan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan empat bulan.
Kabar Razman Nasution telah dijebloskan ke Lapas Cipinang tak serta merta mengakhiri konflik. Pasalnya, Hotman Paris mengunggah video pernyataan sikap ditujukan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas), dan Syarpani. Pasalnya, Razman Nasution diduga langsung masuk kamar berfasilitas khusus. Padahal, narapidana baru mestinya, menjalani Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan), program wajib bagi tiap tahanan atau narapidana baru yang memasuki Lapas.
Advertisement
“Halo Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, halo Dirjen Pas, yang membawahi rutan, halo Kepala Rutan Cipinang, diduga telah terjadi pelanggaran memberikan keistimewaan kepada Razman,” katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram terverifikasi, 26 Juni 2026.
“Karena baru hari pertama sudah ditempatkan di sel khusus, yang ada kasur dan kipasnya, yang hanya diisi tiga orang. Harusnya, menurut prosedur yang berlaku, dia ditempatkan di kamar pengenalan yang dimuat oleh 30 orang narapidan,” Hotman Paris menyambung.
Itu Diskriminasi, Ya
Lebih lanjut, Hotman Paris mempertanyakan kebijakan Kepala Lapas Cipinang seraya menduga Razman Nasution “diistimewakan.” Menurutnya, penegarakan aturan dan hukum berlaku bagi siapa saja.
“Itu diskriminasi, ya. Sesuai dengan praktik yang harus dilakukan di rutan adalah proses Mapenaling, pengenalan narapidana baru sebelum turun kamar. Minimal prosesnya dua mingguan, baru diasesmen dari pihak lapas,” ia mengingatkan.
Sebelum “Turun Kamar”
“Seharusnya dia belum bisa pakai kasur. Harusnya dia masuk dulu Mapenaling, proses pengenalan bersama dengan 30 narapidana lain. Kenapa malam pertama, dia sudah dikasih ke kamar yang sudah dikasih kamar yang ada kasurnya?” cetus Hotman Paris.
Bersama unggahan ini, Hotman Paris membahas proses pengenalan narapidana baru sebelum “turun kamar” berlaku bagi siapa saja yang menjalani hukuman termasuk Razman Nasution yang telah dinyatakan bersalah.
Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Diberitakan sebelumnya, Syarpani membenarkan ikhwal Razman Nasution masuk ke Lapas Cipinang berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/ M.1.11/ Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D),” ucapnya.