Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru ganjil genap di gerbang tol.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 26 Juni 2026, 12:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat dijumpai di Balai Kota, Jumat (26/6/2026). (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tak ada aturan baru terkait dengan ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (26/6/2026) melansir Antara.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal senada. Dia menegaskan, aturan gage di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.

Komarudin menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.

"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," kata Komarudin.

 

Luruskan Kesalahpahaman Masyarakat

Komarudin juga meluruskan kesalahpahaman masyarakat yang mengira pembatasan tersebut berlaku di dalam jalur bebas hambatan.

"Bukan di dalam tolnya. Kalau di dalam tol sendiri itu ranahnya Jasa Marga, bukan pemberlakuan ganjil genap," papar dia.

Terkait kabar mengenai jumlah spesifik '28 titik gerbang tol', Komarudin menyarankan masyarakat untuk memastikan kembali daftarnya ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta karena regulasi mengenai zonasi jalan berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.

Adapun penindakan terhadap pelanggar di area irisan gerbang tol tersebut tetap berjalan seperti biasa dengan mengandalkan teknologi kamera tilang elektronik.

"Kalau gage itu masuk dalam apa yang terekam (captured) oleh ruas-ruas jalan yang dipantau dengan kamera ETLE. Kita masih mengacu pada aturan (Pergub) itu, belum ada aturan baru lagi," jelas Komarudin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya