Liputan6.com, Jakarta: Nurlaela mengadukan Agus Bambang, Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 56 Jeruk Purut, Jakarta Selatan, ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Rabu (9/6). Mantan guru SMPN 56 Melawai, Jaksel, itu merasa dicemarkan nama baiknya oleh Agus, dalam dialog yang ditayangkan sebuah stasiun televisi pada 9 Mei silam. Kala itu, Agus menyebut Nurlaela sedang depresi.
Menurut Lambok Gultom, kuasa hukum Nurlaela, ucapan tersebut telah telah mencemarkan kepribadian dan kehormatan kliennya. Selain itu, Lambok menambahkan, ucapan Agus juga dikhawatirkan akan membentuk opini negatif tentang Nurlaela. Atas dasar itulah, Agus dilaporkan ke polisi. Agus juga diadukan telah melanggar pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kejahatan yang dilakukan pengawai negeri sipil.
Dua hari sebelumnya, Nurlaela beserta orang tua murid dan alumni SMPN 56 Melawai juga melaporkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Menteri Pendidikan Nasional Malik Fadjar ke Polda Metro Jaya [baca: Tim SMPN 56 Melapor ke Mabes Polri]. Laporan itu berkaitan dengan kasus tukar guling tanah sekolah yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional dengan PT Tata Disantara, anak perusahaan PT Abdul Latief Corporate pada 2000. Akibat keputusan ruilslag itu, SMPN 56 dipindahkan ke kawasan Jeruk Purut.(AWD/Nina Bahri dan Benny Souisa)
Menurut Lambok Gultom, kuasa hukum Nurlaela, ucapan tersebut telah telah mencemarkan kepribadian dan kehormatan kliennya. Selain itu, Lambok menambahkan, ucapan Agus juga dikhawatirkan akan membentuk opini negatif tentang Nurlaela. Atas dasar itulah, Agus dilaporkan ke polisi. Agus juga diadukan telah melanggar pasal 53 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang kejahatan yang dilakukan pengawai negeri sipil.
Dua hari sebelumnya, Nurlaela beserta orang tua murid dan alumni SMPN 56 Melawai juga melaporkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso dan Menteri Pendidikan Nasional Malik Fadjar ke Polda Metro Jaya [baca: Tim SMPN 56 Melapor ke Mabes Polri]. Laporan itu berkaitan dengan kasus tukar guling tanah sekolah yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional dengan PT Tata Disantara, anak perusahaan PT Abdul Latief Corporate pada 2000. Akibat keputusan ruilslag itu, SMPN 56 dipindahkan ke kawasan Jeruk Purut.(AWD/Nina Bahri dan Benny Souisa)