Jadi Tersangka Korupsi, Welly Adiwantra Masih Sekda Lampung Tengah

Plt Bupati Lampung Tengah menyebut Welly Adiwantra masih menjabat Sekda. Pemkab menunggu surat resmi, sementara kasus 387 honorer fiktif ditangani Polda.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 25 Juni 2026, 19:51 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyatakan Welly Adiwantra masih berstatus Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif.

Komang menjelaskan kebijakan pemerintah kabupaten berpegang pada aturan manajemen aparatur sipil negara (ASN) serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan Welly sebagai tersangka dalam perkara terkait perekrutan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Menurut Komang, setiap kebijakan yang menyangkut jabatan ASN harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku di pemerintahan. Ia menegaskan langkah Pemkab Lampung Tengah akan didasarkan pada ketentuan resmi.

"Dalam pemerintahan itu ada prosedur dan mekanismenya. Kami akan menunggu sampai surat resmi diterima. Selain itu, ada aturan dalam manajemen ASN yang harus menjadi dasar," jelasnya.

"Kita serahkan karena dalam pemerintahan ada aturan yang harus dijalankan dan juga asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini surat penetapan tersebut belum kami terima. Jadi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah provinsi," kata Komang, Kamis (25/6/2026).

Plh Sekda Belum Dibahas

Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra (Istimewa)

Terkait kemungkinan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Lampung Tengah untuk menggantikan sementara, Komang menyebut belum ada pembahasan maupun keputusan di internal pemerintah daerah.

"Belum," katanya singkat.

Saat ditanya apakah surat yang dimaksud berkaitan dengan penetapan tersangka atau surat penahanan, Komang memberikan penegasan.

"Ya, surat penetapan tersangka belum kami terima," tegasnya.

Perkara yang menjerat Welly berkaitan dengan dugaan perekrutan ratusan tenaga honorer yang tidak sesuai prosedur, dan sebagian di antaranya diduga berstatus fiktif.

Penyidik menduga praktik ini menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 11 miliar. Jumlah tenaga honorer yang dipersoalkan disebut mencapai 387 orang.

Proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya