Kasus Impor HP Bekas, Pegawai Bea Cukai Diduga Terima Setoran

Polisi menyita barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk catatan penerimaan dan pembagian uang.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 25 Juni 2026, 12:02 WIB
Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap peran pegawai Bea dan Cukai Juanda bernama Andayani dalam kasus korupsi impor ponsel bekas. Rumah Andayani turut digeledah penyidik pada Rabu (24/6/2026).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Affandi mengatakan Andayani diduga menjadi perantara penerimaan uang dari PT TSL yang kemudian disalurkan kepada oknum pejabat Bea Cukai Juanda, Surabaya.

"Diduga sebagai perantara," kata Yusuf kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Penyidik masih menganalisis sejumlah barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, termasuk catatan penerimaan dan pembagian uang. Analisis tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menerima setoran.

"Hasil geledah, terutama daftar pembagian uang, masih dipelajari dan dianalisis. Fakta penyidikan saat ini menunjukkan untuk memuluskan kegiatan impor ponsel bekas, PT TSL diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda dari tahun 2024 hingga 2026," ujarnya.

Menurut Yusuf, dugaan pemberian uang tersebut dilakukan untuk memperlancar aktivitas impor ponsel bekas melalui wilayah Pabean Juanda.

Ia menambahkan, Andayani sebelumnya telah diperiksa penyidik. Namun, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan akan kembali dipanggil setelah hasil analisis barang bukti selesai dilakukan.

"Saya belum bisa menyimpulkan, menunggu hasil analisis dan pendalaman dari penyidik," kata Yusuf.

"Nanti setelah hasil penggeledahan dan analisis keluar, pasti dipanggil lagi," sambungnya.

 

Polisi Geledah Sejumlah Lokasi

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi impor ponsel bekas melalui jalur Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Iya benar, saat ini masih berlangsung," kata Yusuf saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan pada Rabu (24/6/2026).

Menurut dia, perkara tersebut berawal dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan barang yang sebenarnya masuk ke Indonesia.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat atau penyelenggara negara untuk mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah pabean.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri melalui Pabean Juanda dengan menggunakan dokumen impor yang mencantumkan jenis barang lain,” ujar Yusuf.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya persekongkolan sehingga kegiatan impor tersebut dapat berlangsung tanpa pemeriksaan fisik yang memadai terhadap barang yang masuk.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyasar empat lokasi, yakni Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda di Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Gudang Kargo Juanda atau PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) di kawasan Bandara Internasional Juanda, rumah MT alias Taslim di Jalan Raya Darmo Permai II, Surabaya, serta rumah Andayani di kawasan Ketintang, Surabaya.

Dari penggeledahan di rumah Taslim, penyidik menyita lima unit iPhone, satu unit DVR CCTV, rekening koran atas nama Taslim, buku catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai Rp 165 juta, serta 14.200 dolar Singapura.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya