Kata Saksi Ahli Hukum dalam Sidang Pemeriksaan Dugaan Tindak Pidana Pembiayaan Ekspor LPEI di PN Jakpus

PN Jakpus Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

oleh Tim NewsDiterbitkan 10 November 2025, 22:25 WIB
PN Jakpus Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana terkait pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Perkara ini menjerat tiga terdakwa dari PT Petro Energy yakni Direktur Utama Newin Nugroho, Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta, serta Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin.

Sidang tersebut menghadirkan dua ahli dari Terdakwa II dan III. Keduanya merupakan ahli terkemuka dari bidang hukum, yakni Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) sekaligus Pakar Hukum Pidana Chairul Huda serta Akademisi dari Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pakar Hukum Kepailitan serta Hukum Bisnis Hadi Shubhan. Mereka memberikan keterangan yang menegaskan, perkara antara LPEI dan Petro Energy seharusnya ditempatkan dalam ranah hukum perdata dan kepailitan, bukan pidana korupsi.

"Sistem hukum kepailitan di Indonesia bertujuan untuk recovery atau pemulihan posisi kreditur dan debitur, bukan untuk menghukum," ujar PAkademisi dari Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pakar Hukum Kepailitan serta Hukum Bisnis Hadi Shubhan melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Ia menegaskan, utang yang timbul dari hubungan pembiayaan dapat diambil alih atau dijamin oleh pihak ketiga, bahkan setelah debitur dinyatakan pailit, tanpa memerlukan persetujuan kurator.

"Tugas kurator hanya mengurus dan membereskan harta debitur, bukan kewajiban atau utang. Jika ada pihak ketiga yang mau membayar, itu justru bentuk itikad baik yang luar biasa," terang Hadi.

 

Perkara Kepailitan

Hadi menambahkan, tingkat recovery rate dalam perkara kepailitan di Indonesia hanya sekitar 11,8%, sehingga jika ada inisiatif dari pihak ketiga untuk melunasi kewajiban debitur merupakan langkah positif yang patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi.

Dia juga menekankan, pailit tidak menghapus kewajiban pembayaran, dan terlebih sudah ada proses restrukturisasi atau perdamaian antara pihak-pihak terkait, maka proses pidana seharusnya menunggu penyelesaian perdata selesai.

Hadi membandingkan dengan kasus restrukturisasi Garuda Indonesia, di mana, penyelamatan melalui mekanisme PKPU menjadi bukti bahwa penyelesaian perdata dapat memberikan manfaat ekonomi nasional.

Senada, Chairul Huda menjelaskan bahwa esensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejatinya adalah pengembalian/recovery uang negara. Sehingga, hukum pidana seharusnya menjadi source terakhir (ultimum remedium), jika penyelesaian secara perdata dan administrasi gagal dilaksanakan.

Sementara itu, Chairul Huda menyoroti aspek formil dalam proses penetapan tersangka. Ia menilai ada kejanggalan dalam tahapan penyidikan karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP diterbitkan setelah penetapan tersangka dilakukan, padahal hasil audit merupakan salah satu alat bukti penting dalam perkara dugaan kerugian keuangan negara.

"Dalam perkara sektor keuangan, seharusnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran di sektor jasa keuangan, bukan BPKP," ucap dia.

"Dalam tindak pidana korupsi, kerugian negara harus dibuktikan dengan hasil audit resmi. Jika audit baru muncul setelah penetapan tersangka, berarti penetapan tersebut tidak memiliki dasar bukti yang relevan," sambung Chairul.

 

Itikad Baik dan Tanggung Jawab Korporasi

Chairul juga menyoroti ketidakseimbangan penuntutan antara pihak swasta dan penyelenggara negara. Menurutnya, secara prinsip hukum pidana, pelaku utama atau pihak penyelenggara negara seharusnya dituntut terlebih dahulu, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kekebalan diplomatik atau status buron.

"Tindakan pihak ketiga yang mengambil alih dan mencicil utang merupakan bukti itikad baik, bukan perbuatan melawan hukum," terang dia.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana korporasi, Chairul menjelaskan, seseorang baru bisa dimintai tanggung jawab pribadi jika terbukti melampaui kewenangan sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

"Orang yang punya itikad baik tidak mungkin punya mens rea atau niat jahat. Justru tindakan membayar dan mengambil alih utang menunjukkan tanggung jawab, bukan kejahatan," kata dia.

Kedua ahli hukum tersebut sepakat bahwa jalur pidana dalam kasus ini berpotensi mengganggu kepastian hukum bisnis dan menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan keuangan nasional.

"Hukum pidana adalah ultimum remedium yaitu jalan terakhir, bukan alat utama. Kalau masih bisa diselesaikan melalui restrukturisasi dan itikad baik, seharusnya negara mendukung pemulihan, bukan menghukum," tutup Hadi.

Infografis Ragam Tanggapan Menanti Sidang Maraton 34 Polisi Diduga Pelanggar Etik. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya