Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2005. Jika dibandingkan dengan tahun kemarin, ongkos naik haji mendatang (plus biaya operasional dalam negeri dan administrasi) turun sebesar US$ 6,77 dan Rp 4.234--tahun silam ditetapkan berkisar US$ 2.575 hingga US$ 2.775. Keputusan pemerintah ini ditetapkan dalam rapat kerja antara Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar dan Komisi VI DPR di Jakarta, Kamis (27/5) malam.
Menurut Menag, BPIH untuk Zona I yaitu embarkasi Nanggroe Aceh Darussalam, Medan, dan Batam sebesar US$ 2.568 dan Rp 963 ribu. Sedangkan untuk Zona II yakni embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya sebanyak US$ 2.671 dan Rp 963.500. Zona III yang meliputi embarkasi Makassar dan Balikpapan ditetapkan sebesar US$ 2.771 dan Rp 963.266.
Seperti diketahui, untuk musim haji 2005 dan seterusnya, pemerintah juga telah menetapkan hanya menerima pendaftaran calon haji sepanjang tahun melalui sistem tabungan. Pemerintah juga memberlakukan daftar tunggu tanpa pembatasan jumlah [baca: Pendaftaran Haji Hanya Melalui Sistem Tabungan].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)
Menurut Menag, BPIH untuk Zona I yaitu embarkasi Nanggroe Aceh Darussalam, Medan, dan Batam sebesar US$ 2.568 dan Rp 963 ribu. Sedangkan untuk Zona II yakni embarkasi Jakarta, Solo, dan Surabaya sebanyak US$ 2.671 dan Rp 963.500. Zona III yang meliputi embarkasi Makassar dan Balikpapan ditetapkan sebesar US$ 2.771 dan Rp 963.266.
Seperti diketahui, untuk musim haji 2005 dan seterusnya, pemerintah juga telah menetapkan hanya menerima pendaftaran calon haji sepanjang tahun melalui sistem tabungan. Pemerintah juga memberlakukan daftar tunggu tanpa pembatasan jumlah [baca: Pendaftaran Haji Hanya Melalui Sistem Tabungan].(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)