Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan.
“Dari hasil pendalaman berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, penyidik menetapkan saudara GHS sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Kamis (18/6/2026) malam.
Advertisement
Peran Glory Harimas Sihombing
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan, GHS diduga berperan mencari mitra Program MBG atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. GHS juga diberi akses untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.
“Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPBG kepada yayasan yang dimiliki saudara GHS,” ujar Syarief.
Setelah menguasai titik dapur tersebut, kata Syarief, yayasan milik GHS diduga menjual titik SPPG kepada pihak-pihak yang ingin menjadi mitra Program MBG.
GHS juga diduga mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk Dadan Hindayana sehingga dapat mengurus proses roll back status SPPG yang berada di bawah yayasannya.
Tak hanya itu, GHS juga diduga menyerahkan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan Hindayana. Dia menyebut, uang tersebut berasal dari mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra program.
“Sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah diberikan secara tunai kepada saudara DH,” kata Syarief.
GHS Ditahan di Rutan Salemba
Dalam perkara ini, GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf g Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung dijebloskan ke ruang tahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan enam tersangka.
Disamping Glory Harimas Sihombing, ada mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
5 Tersangka Sebelumnya
Sebelumnya lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi tata kelola MBG. Tiga dari pimpinan Badan Gizi Nasional, dua lainnya dari swasta.
Kelima tersangka yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony. Terakhir Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yakni Andri Mulyono (AM).