Dukun Buka Aura yang Gasak Emas Warga Tegal Alur Ditangkap

Polisi menangkap dukun gadungan yang mencuri perhiasan milik seorang lansia dengan modus ritual buka aura.

oleh Nanda Perdana PutraDiterbitkan 18 Juni 2026, 16:47 WIB
Polisi menangkap dukun gadungan yang mencuri perhiasan milik seorang lansia dengan modus ritual buka aura. (Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria berinisial AF (48) yang diduga mencuri perhiasan milik seorang lansia dengan modus ritual buka aura dan janji pekerjaan usaha sembako di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan pelaku berhasil diamankan di wilayah Batuceper, Kota Tangerang, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu, 10 Juni 2026.

"Pelaku berinisial AF (48) ditangkap di kawasan Batuceper, Kota Tangerang kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya pada Rabu (10/6)," tutur Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2026), seperti dilansir dari Antara.

Rihold menjelaskan, kasus tersebut bermula saat korban berinisial TW (67) berkenalan dengan pelaku di kawasan Cengkareng pada Senin, 8 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, pelaku menawarkan bantuan sembako dan mengantar korban pulang ke rumahnya di wilayah Tegal Alur, Kalideres.

Keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi rumah korban. Kali ini, ia menjanjikan pekerjaan di usaha sembako dengan gaji Rp 3 juta per bulan ditambah komisi.

"Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku dapat melakukan ritual membuka aura sebagai syarat keberhasilan usaha tersebut," jelas dia.

Korban kemudian diminta melepas seluruh perhiasan emas yang dikenakannya, berupa kalung, cincin, dan gelang dengan total berat sekitar 12 gram. Perhiasan tersebut lalu diletakkan ke dalam sebuah mangkuk sebagai bagian dari ritual yang diarahkan pelaku.

"Saat korban menjalani ritual yang diarahkan pelaku, seluruh perhiasan tersebut dibawa kabur," kata Rihold.

 

Total Kerugian

Selain perhiasan emas, korban juga kehilangan sebuah jam tangan merek Swiss. Total kerugian akibat peristiwa tersebut diperkirakan mencapai Rp 33 juta.

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya.

"Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Batu Jaya, Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (10/6) sekitar pukul 14.30 WIB," ujar Rachmad.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, telepon genggam, dompet, serta pakaian yang dikenakan ketika melakukan kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual seluruh perhiasan milik korban dengan nilai Rp 8,7 juta.

Saat ini, AF telah ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 492 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya