Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026). Islah diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penghasutan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, Islah didampingi oleh kuasa hukumnya serta sejumlah perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Advertisement
Kasus ini mencuat buntut dari kehadiran Islah dalam forum halalbihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 lalu.
Kuasa hukum Islah, Tegar Putuhena, menilai tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada kliennya sangat tidak berdasar. Ia menjelaskan, Pasal 246 KUHP secara spesifik mengatur perbuatan menghasut untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan.
“Nah, apa yang dilakukan oleh Cak Islah di forum Utan Kayu itu tidak ada satu pun yang memenuhi dua unsur ini,” ujar Tegar di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6/2026).
Kendati menganggap laporan tersebut terkesan dipaksakan, Tegar memastikan kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum dengan menghadiri undangan penyidik.
Di lokasi yang sama, Islah Bahrawi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menghasut masyarakat, apalagi menggerakkan massa untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap pemerintah.
“Saya hanya ingin menyambungkan lidah-lidah orang yang ketakutan. Tidak ada niat menghasut apa pun. Tidak ada niat ingin membangun kekerasan, apalagi tindak pidana,” tegas Islah.
Kebebasan Berpendapat Dilindungi Undang-Undang
Islah menambahkan, seluruh pernyataan yang ia sampaikan dalam forum di Utan Kayu murni merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat luas.
“Tujuan akhirnya adalah kita cinta negara ini. Itulah mengapa kami tidak pernah berhenti untuk mengkritisi kebijakan-kebijakan yang kami anggap bisa merugikan rakyat,” tambahnya.
Merespons kasus ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak pihak kepolisian untuk segera menghentikan proses hukum terhadap Islah.
Menurut Isnur, apa yang disampaikan Islah dilindungi oleh undang-undang sebagai hak kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi.
“Kami meminta kepada para penyidik di Polda Metro Jaya untuk menghentikan pemidanaan ini. Sudah selayaknya berhenti di penyelidikan dan jangan naik ke penyidikan,” tutur Isnur.