Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
Diterbitkan 12 Maret 2012, 17:12 WIB120312bfoto-amir-b.jpg
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
POPULER
1 2
Berita Terbaru
Titi Kamal Ungkap Hobi Berburu Hantu Sejak SMA
- 1 jam yang lalu
Aisyah Aqilah Akui Lokasi Syuting 'SAJEN SATU SURO' Bikin Merinding
- 2 jam yang lalu
Anisa Bahar Geram Lirik Vulgar Lagu 'Gapapa' Sampai ke Telinga Anak
- 2 jam yang lalu
Saksikan Sinetron Kisah Nyata Pagi, Rabu 15 Juli Pukul 08.30 WIB di Indosiar
- 3 jam yang lalu
Felicya Angelista Menangis Jelang Bible Masuk Sekolah, Panjatkan Doa