Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
Diterbitkan 12 Maret 2012, 17:12 WIB120312bfoto-amir-b.jpg
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
POPULER
1 2 3 4 5
Berita Terbaru
Cara Menjaga Kualitas Air Kolam Nila di Bawah Hidroponik agar Ikan dan Tanaman Sama-Sama Sehat
- 8 jam yang lalu
Cara Mencegah Cacing Naik dari Saluran Pembuangan Kamar Mandi, Ampuh Demi Kenyamanan Keluarga
- 9 jam yang lalu
Cara Bertani di Lahan Sempit: Panduan Lengkap agar Panen Melimpah di Rumah
- 9 jam yang lalu
Cara Mengatasi Kutu Kamar Mandi yang Muncul Tiba-Tiba, Ikuti Triknya agar Tidak Datang Lagi
- 9 jam yang lalu
Arti Warna Tangkai pada Alpukat, Penanda Buah Siap Dimakan atau Belum