Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
Diterbitkan 12 Maret 2012, 17:12 WIB120312bfoto-amir-b.jpg
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin (tengah) memaparkan pengajuan banding tentang pembebasan bersyarat tujuh narapidana kasus korupsi saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/3). Alasan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta tersebut yaitu kekhawatiran keputusan remisi dan pembebasan terhadap koruptor akan menjadi kekuatan hukum tetap dan dijadikan yurisprudensi bagi perkara yang sama.(Antarafoto)
POPULER
Berita Terbaru
10 Jenis Pohon Buah dengan Akar yang Relatif Tidak Agresif untuk Halaman Rumah, Bisa Panen Tanpa Khawatir
- 27 menit yang lalu
TOP 3: Tanda Floor Drain Kamar Mandi Tidak Berfungsi Baik hingga Ide Lantai Teras Rumah Kecil Terlihat Luas
- 11 jam yang lalu
12 Burung Tercepat di Dunia dengan Kemampuan Terbang Menakjubkan
- 12 jam yang lalu
11 Cara Memadukan Warna Keramik dan Cat Dinding Teras agar Rumah Kecil Terlihat Modern
- 12 jam yang lalu
Cara Menanam Lengkuas di Pot dan Pekarangan agar Rimpang Besar dan Panen Melimpah