Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah. Panitia Kerja RUU Pilkada Komisi II DPR dan pemerintah sepakat melaksanakan pemilu kepala daerah secara serentak pada 2020.
"Kalau itu Pileg dan Pilpres serentak, lalu terjadi Pilgub berbeda ini kan ada proses yang tidak simetris, jadi saya setuju Pilkada serentak," terang Wasekjen Partai Golkar Taufik Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/1/2014).
Taufik juga mengatakan banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan melaksanakan Pilkada serentak. "Dan kalau itu ditempuh dengan cara yang sama bisa efisiensi biaya dan bisa merubah format sistem kepartaian," ujarnya.
Taufik pun menjelaskan pernyatannya terkait mengubah format sistem partai. Ketika Pilkada berjalan terpisah, partai akan fokus pada calon yang diusung. Namun, saat Pilkada serentak, para calon yang diusung harus mendapat perhatian yang sama.
"Mau nggak mau, kita harus siap dengan keadaan itu. Partai yang punya perencanaan bagus yang menang," tegas anggota Komisi II itu.
Selain itu, menurut Taufik, bila ada sengketa Pilkada, larinya tak akan ke MK lagi, akibat dari dilaksanakan serentak. "Nanti juga ada masalah nggak ke MK lagi, karena masalahnya juga serempak. Mungkin ke MA atau ke pengadilan tinggi," tandasnya.
Nantinya, sambung Taufik, akan ada 2 tahapan transisi sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Tahapan pertama transisi dilaksanakan tahun 2015 dan tahapan kedua pada 2018. Pada tahap pertama akan ada sekitar 240 daerah yang melaksanakan pemilu kepala daerah serentak dan tahap kedua sekitar 250 daerah.
Pemerintah mengusulkan pemilu kepala daerah transisi pertama pada tahun 2015 untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2015-2016. Kelompok kedua, daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir tahun 2017-2019 melaksanakan pemilu kepala daerah pada 2018. Baru setelah itu pelaksanaan pilkada serentak untuk semua daerah di Indonesia.
Dengan demikian, setelah tahun 2019, hanya akan ada dua kali pemilu dalam kurun waktu 5 tahun, yakni pemilu anggota legislatif dan pemilu presiden secara serentak yang dimulai tahun 2019 dan pilkada serentak yang dimulai tahun 2020.
Golkar Dorong Pilkada Serentak Pada 2020
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak memengaruhi pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah
diperbarui 27 Jan 2014, 15:32 WIBIlustrasi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gelar Donor Darah, PAMA Balikpapan Sumbangkan 78 Kantong Darah ke PMI
Baru Bebas Sanksi, Gelandang Juventus Berpeluang Ikut Euro 2024
Hut 21, PT MGM Rayakan Hari Jadi dengan MGM Carnival Day
4 Amalan Penting yang Dianjurkan Sebelum Berangkat Haji
Penampakan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 109 Ton Emas Antam
Menko Airlangga: Pesantren Punya Tanggung Jawab Besar Pemberdayaan Sosial Ekonomi
Jadi Sasaran Hoaks Kasus Vina Cirebon, Wakapolda DIY Angkat Bicara
Vaksin PMK Capai 65 Persen, Dispertan Banyuwangi Pastikan Hewan Kurban Aman Penyakit
Ketika Para Personel BABYMONSTER Ketagihan Makan Rujak Buah Khas Indonesia
Pengembang Ini Tawarkan Hunian Vertikal dengan Fasilitas Lengkap
Menko Airlangga Jelaskan Aturan Ormas Keagamaan Bisa Kelola Tambang
Sudah Tayang, Series Open BO Lagi di Vidio, Berikut Sinopsis Episode 1