Sidang Vonis 4 TNI Penyiraman Andrie Yunus Digelar 10 Juni 2026

Empat personel TNI terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS segera menghadapi vonis akhir majelis hakim.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 08 Juni 2026, 06:27 WIB
Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kasus ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai terdakwa.

Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa jadwal persidangan tersebut sudah disepakati oleh seluruh pihak.

Penetapan hari vonis dilakukan setelah pembacaan surat tuntutan, yang kemudian langsung diikuti secara maraton oleh rangkaian sidang pleidoi (nota pembelaan), replik (jawaban oditur terhadap nota pembelaan), serta duplik (jawaban terdakwa terhadap replik).

"Sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

Keempat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

 

Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebagai informasi, empat oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia, yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, adalah Kapten Nandala Dwi Prasetia (NDP), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Letnan Satu Sami Lakka (SL) dan Sersan Dua Edi Sudarko (ES). Tampak dalam foto, seorang personel Polisi Militer (paling kiri) mengawal empat oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI), Sami Lakka, Nandala Dwi Prasetya, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko (kiri ke kanan), terdakwa penyerangan cairan asam terhadap aktivis Hak Asasi Manusia, Andrie Yunus, usai persidangan mereka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 29 April 2026. (AP Photo/Tatan Syuflana)

Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan hukum tersebut bisa disampaikan secara mandiri oleh masing-masing terdakwa, maupun difasilitasi melalui tim penasihat hukum mereka.

Terkait dengan materi perkara, keempat personel TNI tersebut sebelumnya telah dituntut hukuman pidana oleh Oditur Militer masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara (2,5 tahun).

Dalam surat tuntutannya, Oditur Militer menyatakan keyakinannya bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya