Berkas P21, Dul Ahmad Dhani Segera Diserahkan Ke Kejaksaan

Kasus kecelakaan maut AQJ alias Dul memasuki babak baru. Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto memastikan berkas Dul sudah P21.

oleh Yazir Farouk diperbarui 17 Des 2013, 21:00 WIB
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul memasuki babak baru. Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto memastikan berkas Dul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Iya hari ini ada P21 dari Jaksa," kata Rikwanto melalui pesan singkat atau sms yang diterima Liputan6.com, Selasa (17/12/2013)

Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap kedua dengan menyerahkan barang bukti dan Dul ke Kejaksaan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.

Hal itu diungkapkan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo melalui pesan singkatnya. Soal kapan penyerahan itu, dia akan mengabarkan hal tersebut lebih lanjut.

"Nanti AQJ akan kami serahkan ke kejaksaan," tulis Sambodo.

Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas Dul ke Kejati DKI Jakarta pada 11 November 2013. Berkas setebal 400 lembar itu mencatat keterangan 30 saksi, lima keterangan saksi ahli, surat, dan petunjuk dari lab Forensik, serta keterangan psikolog. Sepekan kemudian, jaksa menyatakan berkas P19 dan mesti kembali dilengkapi penyidik.

Adapun Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Yaz/Feb)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya