Berkas Lengkap, Mantan Walikota Bandung Segera Disidang

Kendati belum diketahui kapan sidang akan dilangsungkan, apakah di Jakarta atau Bandung.

oleh Oscar Ferri diperbarui 12 Des 2013, 14:00 WIB
Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Dada Rosada, segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, bekas Walikota Bandung itu sudah menandatangani berkas penyidikan yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya, sudah P21. Dan sudah juga (tanda tangan)," kata Dada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Meski begitu, Dada mengaku belum mengetahui lokasi sidang, apakah diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung atau Jakarta. "Tidak tahu. Terserah yang ngatur saja," ujar dia.

KPK menetapkan Dada sebagai tersangka kasus dugaan bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial Bandung. KPK kini menahan Dada di Rutan Cipinang, Jakarta sejak 19 Agustus 2013. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Dada tersebut.

Selain Dada, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap. KPK pun lebih dulu menjerat Toto Hutagalung yang disebut-sebut orang terdekat Dada, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, dan pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

KPK juga menetapkan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka dalam kasus ini. (Rmn/Yus)

Baca juga:

[VIDEO] Kasus Bansos, Hakim Setyabudi Dituntut 16 Tahun Penjara

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya