Pascakecelakaan maut kereta dengan truk tangki BBM di perlintasan Pondok Betung, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember lalu, polisi mewacanakan penerapan denda maksimal bagi penerobos palang kereta. Dugaan sementara, penyebab Tragedi Bintaro II yang menewaskan 7 orang itu karena sopir truk menerobos palang kereta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, jika melihat prilaku pengendara, mereka kerap menerobos ke perlintasan meski sirene dan palang pintu tanda kereta lewat sudah ditutup. Akibatnya, terjadinya kecelakaan, bahkan kehilangan nyawa. Maka itu, denda maksimal bisa menjadi opsi aturan baru.
"Kita akan kaji, penerobos perlintasan (kereta) dimasukkan denda maksimal. Tapi ini masih pembahasan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta ini, lanjut Rikwanto, diharapkan dapat memberikan efek jera. Sehingga meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tengah perlintasan. "Semoga bisa memberikan efek jera dari denda maksimal tersebut," lanjutnya.
"Namun untuk ini kita harus programkan dulu dengan PT KAI serta institusi lain. Ini yang ke depan akan kami lakukan," pungkas Riwanto.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan maut tersebut. Sejumlah saksi terkait terus diperiksa kepolisian termasuk petugas perlintasan, sopir dan kernet truk tangki. Kondati polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, Senin 9 Desember lalu. Setelah menghantam truk tangki, beberapa gerbong kereta keluar jalur dan gerbong depan terbakar. Akibatnya, 86 orang mengalami luka-luka dan 7 orang dipastikan meninggal dunia, termasuk masinis dan asistennya. (Rmn/Mut)
Baca juga:
Selain Saksi, Polisi Juga Periksa Peralatan Perlintasan Kereta.
Sopir Truk Tragedi Bintaro II Keluar dari RSPP 3 Pekan Lagi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, jika melihat prilaku pengendara, mereka kerap menerobos ke perlintasan meski sirene dan palang pintu tanda kereta lewat sudah ditutup. Akibatnya, terjadinya kecelakaan, bahkan kehilangan nyawa. Maka itu, denda maksimal bisa menjadi opsi aturan baru.
"Kita akan kaji, penerobos perlintasan (kereta) dimasukkan denda maksimal. Tapi ini masih pembahasan," ujar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Penerapan denda maksimal bagi pengendara yang menerobos perlintasan kereta ini, lanjut Rikwanto, diharapkan dapat memberikan efek jera. Sehingga meminimalisir kecelakaan yang terjadi di tengah perlintasan. "Semoga bisa memberikan efek jera dari denda maksimal tersebut," lanjutnya.
"Namun untuk ini kita harus programkan dulu dengan PT KAI serta institusi lain. Ini yang ke depan akan kami lakukan," pungkas Riwanto.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait penyebab kecelakaan maut tersebut. Sejumlah saksi terkait terus diperiksa kepolisian termasuk petugas perlintasan, sopir dan kernet truk tangki. Kondati polisi belum dapat menyimpulkan penyebab kecelakaan tersebut.
Kecelakaan maut tersebut terjadi sekitar pukul 11.15 WIB, Senin 9 Desember lalu. Setelah menghantam truk tangki, beberapa gerbong kereta keluar jalur dan gerbong depan terbakar. Akibatnya, 86 orang mengalami luka-luka dan 7 orang dipastikan meninggal dunia, termasuk masinis dan asistennya. (Rmn/Mut)
Baca juga:
Selain Saksi, Polisi Juga Periksa Peralatan Perlintasan Kereta.
Sopir Truk Tragedi Bintaro II Keluar dari RSPP 3 Pekan Lagi