Mantan bintang basket LA Lakers Lamar Odom dijatuhi hukuman percobaan selama tiga tahun dan tiga bulan untuk menjalani rehabilitasi kecanduan alkohol karena terbukti bersalah mengemudi dalam keadaan mabuk.
Mantan pebasket berusia 34 tahun itu juga diperintahkan membayar denda sebesar US$ 1.814 akibat insiden yang terjadi pada 30 Agustus lalu ketika ia terlihat mengendarai mobil secara ugal-ugalan di Los Angeles.
Penahanan Odom terjadi di tengah santernya berita soal kecanduan alkohol yang dialaminya dan perkawinannya yang berantakan dengan bintang televisi Khloe Kardashian.
Mantan bintang Lakers dan Los Angeles Clippers yang telah berkarir selama 14 tahun di NBA terlihat mengendarai mobil Mercedes SUV milik istrinya dengan meliuk-liuk seperti ular dengan kecepatan 50 mil per jam.
Selain dihukum denda, SIM Odom juga dicabut karena yang bersangkutan menolak menjalani tes darah dan napas. Selama karirnya dengan total 961 pertandingan di NBA, Odom rata-rata mencetak 13,3 angka, 8,4 rebound dan 3,7 assist.
Mengemudi Saat Mabuk, Mantan Bintang NBA Dihukum
Mantan bintang basket LA Lakers Lamar Odom dijatuhi hukuman percobaan selama tiga tahun lebih karena terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk.
diperbarui 10 Des 2013, 21:22 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Mainan Anak Perempuan Terbaru, Bisa Bermain Sambil Belajar
Jangan Sembarang Potong Kuku, Ini 3 Hari Baik yang Disunnahkan dalam Islam
Hasil Thomas Cup 2024: Sikat India, Indonesia Amankan Status Juara Grup
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Thomas dan Uber 2024: Siapa Lolos ke Babak 8 Besar?
Buruh Bentangkan Bendera Merah Putih 100 Meter Tolak Upah Murah di Surabaya
Yolla Yuliana Sudah Kembali, Jakarta Electric PLN Siap Sapu Bersih Pekan Kedua PLN Mobile Proliga 2024
Peternak Bebek Petelur di Lampung Keluhkan Tingginya Harga Pakan
7 Potret Prilly Latuconsina Menyelam Bareng Hiu Paus di Gorontalo, Bikin Deg-Degan
Menanti Ketegasan Pemerintah Memasukkan Sampah Puntung Rokok Sebagai Limbah B3
Peringati Hari Buruh, MPM PP Muhammadiyah Soroti Isu Pekerja Migran dan Dinamikanya
MG Pamer 3 Mobil Listrik Peraih Bintang 5 Euro NCAP di PEVS 2024
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial