BPPN Tak Akan Mengeluarkan Surat Lunas Lagi

Setelah Bob Hasan dan Sjamsul Nursalim, BPPN tak akan mengeluarkan Surat Keterangan Lunas pada eks pemegang saham lima bank yang bermasalah. Nantinya, pemerintah menagih langsung utang ke pemegang saham.

oleh Liputan6Diterbitkan 27 April 2004, 08:15 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada Sjamsul Nursalim dan Bob Hasan. Nantinya, dua surat lunas tersebut akan menjadi surat keterangan lunas terakhir yang dikeluarkan BPPN. Pasalnya, BPPN dipastikan tak akan mengeluarkan lagi SKL untuk pemegang saham bank lain. Demikian dikemukakan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung di Jakarta, Senin (26/4).

Menurut Syafruddin, hingga kini, masih tersisa pemegang saham lima bank yang belum dinyatakan melunasi utangnya pada BPPN yakni Bank Bira, Bank Namura Internusa, Bank Tamara, Bank Lautan Berlian, dan Bank Putra Multi Karsa. Kendati BPPN tak lagi mengeluarkan SKL untuk pemegang saham kelima bank tersebut, Syafruddin menjelaskan, pemerintah akan terus menagih utang para pemegang saham ini.

Seperti diketahui, BPPN menandatangani perjanjian penyelesaian akhir atau closing agreement utang Mohammad Hasan alias Bob Hasan, bekas pemilik Bank Umum Nasional pada 22 April silam. Penekenan tersebut dilakukan setelah Bob Hasan memenuhi kewajibannya senilai Rp 5,3 triliun sesuai perjanjian pengembalian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dengan jaminan aset (MSAA) [baca: Bob Hassan Dipastikan Mendapatkan Surat Lunas Utang].(ORS/Rieke Amru dan Hengky Rahman)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya