Tidak Masuk Akal, Warga Demak Beli Solar Subsidi Pakai 16 Barcode

Aksi Penimbun Solar Digrebek Aparat di Jepara, Pelaku Gunakan Barcode Palsu dan Modifikasi Tangki BBM

oleh Arief PramonoDiterbitkan 01 Juni 2026, 00:25 WIB
Warga Demak mengakali pembelian solar subsidi. (Liputan6.com/Arief Pramono)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi kejahatan penimbunan solar bersubsidi menggegerkan warga Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Seorang pelaku berinisial AS (42), warga Demak, ditangkap aparat gabungan di sebuah SPBU di Jepara. Bermodal 16 barcode dan truk dengan tangki modifikasi, pelaku AS nekat membeli solar bersubsidi dan ditimbun.

Pelaku menjalankan aksinya dengan membeli solar bersubsidi di SPBU 44.594.19 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan Jepara, Sabtu (30/5/2026). Selama proses pengisian solar, pelaku mengelabuhi petugas SPBU dengan menggunakan banyak barcode dengan nomor palsu kendaraan.

"Polisi (Satreskrim Polres Jepara) bersama BPH Migas melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran aksi tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela, Minggu (31/5/2026).

Wildan mengungkapkan, truk dengan tangki modifikasi berkapasitas 1.000 liter juga dilengkapi alat penyedot rakitan dari mesin pompa.

"Solar tersebut kemudian ditampung dan dijual kembali kepada pihak lain. Pelaku juga banyak menggunakan pelat nomor kendaraan palsu," terang Wildan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu truk bernomor polisi R 1155 HD warna merah dan bak kuning. Kemudian sebuah kempu atau wadah penampungan yang sudah berisi solar subsidi.

Barang bukti lainnya berupa selembar bukti struk pembelian BBM di SPBU Karangrandu, 16 lembar barcode untuk membeli solar, delapan pasang pelat nomor kendaraan dan sebuah alat pompa mesin atau rotax.

Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001. Yakni tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya