Pengacara Pastikan TKI Wilfrida di Bawah 18 Tahun Saat Pembunuhan

Sang pengacara yakin, Wilfrida tidak akan dihukum mati, jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.

oleh Riski Adam diperbarui 17 Nov 2013, 15:43 WIB
Setelah 20 menit berjalan, sidang lanjutan putusan sela kasus pembunuhan yang dilakukan TKI Wilfrida Soik dinyatakan selesai. Dalam persidangan yang digelar di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia itu, kuasa hukum TKI yang terancam hukuman mati itu menyatakan, kliennya berada di bawah umur saat pembunuhan terjadi.

Ketua Tim Kuasa Hukum Wilfrida, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu menjelaskan kepada majelis hakim, Wilfrida saat itu berusia kurang dari 18 tahun. Hal itu didapatkan berdasarkan penelitian medis yang telah dilakukan.

"Sidang berlangsung selama 20 menit dengan kuasa hukum membacakan hasil patologis forensik (pemeriksaan umur berdasarkan tulang) bahwa Wilfrida berada di usia 16 sampai dengan 18 tahun saat kejadian," kata Wakil Sekjen Partai Gerindra, Sudaryono, yang turut mendampingi Prabowo menghadiri persidangan dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (17/11/2013).

Dengan bukti itu, tim kuasa hukum Wilfrida berharap agar majelis persidangan tidak memberikan hukuman mati kepada TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur tersebut. Apalagi UU di Malaysia mengatur bahwa anak yang berada di bawah umur dilindungi oleh UU Perlindungan Anak dan tidak dapat diberikan hukuman mati.

"Oleh karena itu kuasa hukum, Tan Sri Moh Shafee yang disewa oleh Prabowo Subianto memberikan rekomendasi dan pembelaan kepada hakim, bahwa saat kejadian, terdakwa Wilfrida masih di bawah umur dewasa di Malaysia yaitu di bawah 18 tahun," tuturnya.

"Dan oleh karena itu dasar hukum yang seharusnya dipakai," imbuhnya.

Sudaryono menuturkan, kuasa hukum yang dipersiapkan Prabowo berhasil meyakinkan pengadilan. Sehingga, sidang ditunda hingga 29 Desember 2013 dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan hasil tes psikologi Wilfrida.

Sudaryono menjelaskan, sang pengacara yakin, Wilfrida tidak akan dihukum mati, jika dasar hukumnya adalah dasar hukum perlindungan anak.  "Kalau dasar hukum perlindungan anak yang dipakai, saya yakin Wilfrida tidak akan dihukum mati, kita berdoa," ujar Sudaryono menirukan ucapan pengacara Tan Sri. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya