Ahmad Taufiq alias Ovie, terdakwa kasus rencana pengeboman Kedutaan Besar Myanmar menjalani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 Mei lalu. Taufiq kini bertindak sebagai saksi untuk Sefariano alias Mambo yang juga terdakwa kasus ini.
"Terpisah ada sidang Mambo, keterangan saksi," ujar Wily Gustam, kuasa hukum Ovie, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Dalam persidangan, pria yang dibekuk di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat ini, membeberkan kronologi kegiatanya bersama Mambo dan Sigit. Ketiganya merencanakan peledakkan Kedubes Myanmar di Jakarta.
"Kita bertemu di rumah nenek Sigit. Ada saya, Mambo dan Sigit, di situ untuk pematangan pengeboman (Kedubes) Myanmar. Kemudian ketemu lagi di kontrakan Mambo di Mampang. Di situ, saya, Mambo, Sigit dan Rio," ungkap Ovie.
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Suwanto, Ovie juga mengaku dalam pertemuan ke-2 di rumah kontrakan Mambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, didiskusikan dan dipraktikkan pembuatan bom. Dari penggeledahan di kamar kost itu ditemukan sejumlah bom pipa.
"Saat pertemuan itu membuat campuran bubuk. Bubuk sudah disiapkan yang dibawa oleh Sigit. Mambo hanya tempat (rumah). Yang buat tiga-tiganya," beber Ovie.
Kemudian, kata Ovie, setelah semua persiapan pengeboman sudah matang, tinggal eksekusi peledakan. Ovie bersama Mambo menuju Bundaran HI hendak bertemu Sigit.
"Persiapan sudah jadi, lalu mau ke Budaran HI, tapi keburu ketangkap. Itu pada tanggal 2 Mei malam sekitar jam 9. Saya dan Mambo, naik motor milik Mambo," jelas Ovie.
Pada saat sama, Sigit juga menjalani sidang perdana di tempat yang sama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini sidang perdana Sigit. Sigit anak buahnya Sefariano alias Mambo," kata Wily.
Mambo dianggap sebagai dalang dalam aksi perencanaan pengeboman Kedubes Myanmar. Aksi pengeboman itu direncanakan ketiganya pada 3 Mei 2013 lalu. Perkenalan antara Mambo, Ovie, dan Sigit serta Rokhadi berawal dari ajakan pertemanan di jejaring sosial Facebook.
Dalam persidangan kasus pengeboman Kedubes Myanmar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada 5 tersangka yakni, Mambo, Ovie, Agung Fauzi, Rohkadi dan Sigit. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan Mambo dalam kasus teroris itu yakni, Hakim Suwanto, Hakim Suhartono dan Hakim Syamsul Edi. (Rmn/Ism)
"Terpisah ada sidang Mambo, keterangan saksi," ujar Wily Gustam, kuasa hukum Ovie, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2013).
Dalam persidangan, pria yang dibekuk di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat ini, membeberkan kronologi kegiatanya bersama Mambo dan Sigit. Ketiganya merencanakan peledakkan Kedubes Myanmar di Jakarta.
"Kita bertemu di rumah nenek Sigit. Ada saya, Mambo dan Sigit, di situ untuk pematangan pengeboman (Kedubes) Myanmar. Kemudian ketemu lagi di kontrakan Mambo di Mampang. Di situ, saya, Mambo, Sigit dan Rio," ungkap Ovie.
Di hadapan majelis hakim, yang diketuai Suwanto, Ovie juga mengaku dalam pertemuan ke-2 di rumah kontrakan Mambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, didiskusikan dan dipraktikkan pembuatan bom. Dari penggeledahan di kamar kost itu ditemukan sejumlah bom pipa.
"Saat pertemuan itu membuat campuran bubuk. Bubuk sudah disiapkan yang dibawa oleh Sigit. Mambo hanya tempat (rumah). Yang buat tiga-tiganya," beber Ovie.
Kemudian, kata Ovie, setelah semua persiapan pengeboman sudah matang, tinggal eksekusi peledakan. Ovie bersama Mambo menuju Bundaran HI hendak bertemu Sigit.
"Persiapan sudah jadi, lalu mau ke Budaran HI, tapi keburu ketangkap. Itu pada tanggal 2 Mei malam sekitar jam 9. Saya dan Mambo, naik motor milik Mambo," jelas Ovie.
Pada saat sama, Sigit juga menjalani sidang perdana di tempat yang sama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Hari ini sidang perdana Sigit. Sigit anak buahnya Sefariano alias Mambo," kata Wily.
Mambo dianggap sebagai dalang dalam aksi perencanaan pengeboman Kedubes Myanmar. Aksi pengeboman itu direncanakan ketiganya pada 3 Mei 2013 lalu. Perkenalan antara Mambo, Ovie, dan Sigit serta Rokhadi berawal dari ajakan pertemanan di jejaring sosial Facebook.
Dalam persidangan kasus pengeboman Kedubes Myanmar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada 5 tersangka yakni, Mambo, Ovie, Agung Fauzi, Rohkadi dan Sigit. Mereka didakwa dalam berkas terpisah.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan Mambo dalam kasus teroris itu yakni, Hakim Suwanto, Hakim Suhartono dan Hakim Syamsul Edi. (Rmn/Ism)