Penyiram Air Keras Mantan Pacar: Keluarga Serahkan Saya ke Polisi

Riki menyatakan dirinya bukan ditangkap polisi melainkan pihak keluarga yang menyerahkan dirinya ke polisi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 08 Nov 2013, 21:50 WIB
Selama buron sekitar 1 bulan, Riki Halim Levin pelaku penyiraman air keras terhadap mantan pacarnya yakni LD (19) dibekuk aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat di Pontianak, Kalimantan Barat. Namun, Riki menyatakan dirinya bukan ditangkap polisi melainkan pihak keluarga yang menyerahkan dirinya ke polisi.

"Sebenarnya pihak keluarga yang menyerahkan saya ke polisi, keluarga sepupu saya yang di Pontianak," kata Riki kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat.

Selama dalam pengejaran polisi, Riki mengaku tinggal di rumah salah satu keluarganya di Kalimantan. Riki juga kerap berpindah tempat di Pontianak selama beberapa kali.

"Selama di sana (Pontianak) saya pindah-pindah, sudah 2 kali pindah tempat. Saya selalu pindah dari rumah saudara saya ke rumah saudara saya yang lain," tambah Riki.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, tak ada perlawanan yang dilakukan Riki ketika ditangkap polisi di Jalan Kom Yos Sudarso Jeruju, Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, Riki terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku diancam 7 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Fadil Imran ketika dihubungi, Kamis, 7 November.

Riki menyiram air keras terhadap mantan kekasihnya, LD (19) mahasiswi universitas swasta di Jakarta. Aksinya itu dilakukan pada 3 Oktober 2013 lalu di kamar kos korban. Akibat penyiraman itu, LD menderita luka bakar stadium III di beberapa bagian tubuhnya. Dia sempat buron kurang lebih selama 1 bulan. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya